Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

GEMAH CINTA TANAH AIR DESAK KAPOLRI SEGERA COPOT KAPOLRES KABUPATEN BURU.

230
×

GEMAH CINTA TANAH AIR DESAK KAPOLRI SEGERA COPOT KAPOLRES KABUPATEN BURU.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum Cinta Tanah Air (GEMAH CINTA TANAH AIR) menggelar aksi unjuk rasa Jilid ke 2 (dua) atau yang keduakalinya di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), kamis, 16 Januari 2025. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolres Kabupaten Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH., SIK., MM., beserta mengevaluasi jajaran kepolisian dilingkup polres kabupaten Buru.

Koordinator aksi, A. Malik, kepada awak media setelah bertemu audensi dengan humas Mabes Polri(Markas Besar Kepolisian) menyatakan bahwa Kapolres Buru dan jajarannya dinilai gagal menegakkan supremasi hukum terkait maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Menurutnya, pembiaran terhadap tambang ilegal tersebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Empat Poin Tuntutan
Dalam aksi tersebut, GEMAH CINTA TANAH AIR menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi Kapolres Kabupaten Buru beserta jajarannya karena diduga melakukan pembiaran terhadap masuknya bahan kimia berbahaya berupa sianida dan mercuri untuk pengolahan tambang ilegal di Gunung Botak.
2. Meminta Aparat pengak hukum (APH) memanggil dan memeriksa anggota TNI-Polri yang diduga terlibat membekingi mafia tambang ilegal gunung botak kabupaten buru.
3. Menuntut penangkapan dan penahanan terhadap para mafia tambang ilegal di Gunung Botak.
4. Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Kabupaten Buru karena dianggap gagal menegakkan hukum secara tegas dan adil.
5. Evaluasi Dandim 1506/Namlea atas duguan keterlibatan anggota TNI dalam membekingi mafai tambang ilegal gunung botak.

Iklan 300x600

Dampak Tambang Ilegal
A. Malik menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak telah berlangsung sejak 2011 dan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN), merkuri (Hg), dan kapur tohor (HS). Selain mencemari lingkungan, aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan.

Baca Juga :  Soal dugaan Ketua PKK Konawe menyalagunakan Anggaran di Pilcaleg,Sekjend Lepham Indonesia Sultra Suhardin.Tosepu.itu hanya dugaan.

“Pelaku tambang ilegal bahkan menggunakan alat berat seperti excavator dan dump truck untuk mempercepat eksploitasi, yang semakin merusak lingkungan. Ironisnya, aparat kepolisian terkesan melakukan pembiaran,” ujar Malik.
Selain kerusakan lingkungan, aktivitas PETI juga telah menelan banyak korban jiwa selama 15 tahun terakhir. Namun, hingga kini, penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal masih lemah.
Pelanggaran Hukum yang Dibiarkan
Malik menyoroti pelanggaran sejumlah undang-undang, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Bupati Rokan Hilir Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Gunakan Ijazah Palsu

“Polisi jangan tutup mata. Aktivitas PETI ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat dan warga sekitar Gunung Botak,” tegas Malik.
Harapan Tindakan Tegas dari Kapolri
Malik berharap Kapolri memastikan adanya evaluasi total terhadap Polres Kabupaten Buru, termasuk menindak tegas anggota polisi yang diduga terlibat dalam pembekingan aktivitas tambang ilegal.
“Tindakan tegas dari Kapolri akan menjadi pesan kuat bahwa hukum di Indonesia tidak boleh dipermainkan. Kasus serupa tidak boleh terjadi lagi di masa depan,” tutupnya.
GEMAH CINTA TANAH AIR juga menyatakan komitmen untuk terus mengawal isu ini melalui aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh Mabes Polri.

Baca Juga :  Prajurit Lanal Simeulue Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an 1446 H di Masjid Tengku Khalilullah Kabupaten Simeulue

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!