Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

GELAR UNRAS TERKAIT KEJAHATAN PT WIN YANG MELIBATKAN APH DAN PEMDA KONSEL, KETUA HIPMA KONSEL – JAKARTA PERTANYAKAN KINERJA KLHK RI

363
×

GELAR UNRAS TERKAIT KEJAHATAN PT WIN YANG MELIBATKAN APH DAN PEMDA KONSEL, KETUA HIPMA KONSEL – JAKARTA PERTANYAKAN KINERJA KLHK RI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Sejumlah Mahasiswa Gelar Unras Di Depan KLHK RI, Hal itu Dilatar belakangi ada nya perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan

 

Iklan 300x600

Jakarta_Laporan Terkait Aktivitas Ilegal Mining PT.Wijaya Inti Nusantara (PT.WIN) Di Kabupaten Konawe Selatan kembali di pertanyakan. Jum’at (05/07/2024

 

Pasalnya Aktivitas PT. WIN saat ini dinilai melanggar Beberapa aturang tentang Pertambangan, Namun Ironisnya PT. WIN sudah beberapa Tahun melakukan Aktivitas penambangan di area pemukiman warga dan juga di area Hutan Mangrove Tak ada satupun Pemerintah Daerah Konsel maupun APH Di Sultra menindak Tegas Terkait Pelanggaran nya.

 

Hal ini Disampaikan Ketua Hipma Konsel-Jakarta Adrian Alfat Mangidi dalam orasinya Bahwa, PT.Win Sudah Berapa Tahun Melakukan Aktivitas Pertambanga Di Kabuapaten Konsel Dengan Menabrak Aturan Salah satunya melakulan aktivitas Di Pemukiman Warga juga di area Hutan Mangrove yang tentunya jelas Pembabatan hutan Mangrove dengan berbagai alasan Jelas Melanggagar aturan apalagi kegiatan penambangan perusahaan tersebut berada di area pemukiman warga

Baca Juga :  Patroli Cipta Kondisi Gabungan Piket Fungsi, Polsek Johar Baru Tindak Lanjuti Potensi Gangguan Kamtibmas

 

Ini tidak Terhindar Dari Pembiaran Pemerintah Konawe Selatan dan Juga APH yang Diduga Membackup dari pada Aktivitas PT. WIN padahal sangat jelas melanggar Aturan tentang Pertambangan.

 

“Aktivitas PT. WIN yang Terang-Terangan Melanggar Aturan Main Melakukan Pertambangan tidak terhindar Dari pembiaran pemda Konsel Maupuan APH Yang Diduga Membackup, yakni dugaan kami terindikasi adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme antara PT. Wijaya Inti Nusantara dan aparat penegak hukum Konsel serta Pemda Konsel yakni Ketua DPRD Konsel dalam menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan PT WIN.” Ucap Adrian.

 

Lanjut Iyhan Mangidi sapaan akrabnya mengatakan Bahwa, Aktivitas PT.WIN Kami Duga kuat Di Backup Pemda Konsel Yakni Ketua DPRD Dan juga APH Konsel yakni Kapolres konsel, Wakapolres, Tipiter Polda Sultra, Danramil Tinanggea Dan Darnamil Laeya Serta beberapa Camat Di konsel.

Baca Juga :  Hari Ketiga Warga Kota Jambi Semakin Antusias Menyaksikan Turnamen Karate Piala Danlanal Palembang Se-Sumatera Tahun 2023 Di Kota Jambi

 

Dugaan keterlibatan Pemda Konsel Dan APH dalam Aktivitas PT.Win Dibuktikan Dengan Data Yang Kami Himpun Bahwa semua Mendapatkan Royalti dari perusahaan Dengan Alibi Biaya Entertaint, masing-Masing Mendapatkan Jatah Dari PT. WIN Dengan anggaran Puluhan Juta Perbulan Sejak 2021-2023.

 

“Maka dari Itu kami meminta Pihak KLHK RI untuk sesegera membentuk tim investigasi turun kelapangan di lokasi aktivitas PT. WIN yang kami nilai terlalu banyak melanggar aturan salah satunya menambang di pemukiman warga dan di area Hutan Mangrove juga melibatkan APH dan Pemda Konsel untuk menutupi pelanggarannya, Serta mengevaluasi IUP PT. Win yang dinilai AMDAL PT. WIN kami duga cacat” Ucap iyhan

 

Sebagai Penutup Iyhan mangidi Mengatakan Bahwa kami Serius Dengan Gerakan yang kami bangun dan kasus Ini akan kami kawal Sebagai Bentuk Kepeduliam Kami Sebagai Anak Daerah Kabupaten Konsel Sampai Seluruh Pihak yang terkait Di Berikan Sanksi Sesuai Aturan yang berlaku dan juga menyamakan Semua Di Depan Hukum (Equality Before The Law) Ucap Iyhan.

Baca Juga :  Danlantamal I Serta Forkopimda Provinsi Sumut Laksanakan Halal Bi Halal Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

 

Melalui pantauan media mereka (HIPMA Konsel-Jakarta) juga Hadir di KPK RI dengan membawa tuntutan segera periksa Ketua DPRD atas dugaan menerima suap dari PT. Wijaya Inti Nusantara

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!