Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Gelar Unras di depan Kejagung RI, KMPH Sultra desak segera panggil dan tersangkakan oknum kepala desa marombo pantai

284
×

Gelar Unras di depan Kejagung RI, KMPH Sultra desak segera panggil dan tersangkakan oknum kepala desa marombo pantai

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60


JAKARTA,— Koalisi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (KMPH Sultra) bertandang di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, buntuti oknum Kepala Desa Marombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin, (30/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KMPH Sultra desak Kejagung RI untuk memanggil dan tersangkakan oknum Kepala Desa Marombo Pantai.

Iklan 300x600

Diketahui, dalam aksi puluhan mahasiswa tersebut suarakan dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.

Selanjutnya, Disinyalir pemalsuan ijazah dan dugaan permainan tambang Ilegal dilakukan oleh Kades Marombo pantai.

Sebelumnya, kasus pemalsuan ijazah dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Marombo Pantai telah di tangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri Konawe.

Baca Juga :  Dugaan Kejahatan Kehutanan PT. BSJ Resmi Dilaporkan Ke Kejati Sultra

Dalam buktinya, fisik Ijazah yang digunakan Kades Marombo Pantai terdapat 2 ijazah SMP yang jarak terbitnya itu berbeda yakni SMP terbuka 3 Kendari terbit 2005 dan SMP Negeri Lateri Ambon terbit tahun 1992.

Selain itu, Kasus dugaan penyelewengan dana Desa Marombo Pantai diduga Kepala Desa tidak melaporkan beberapa tahap realisasi anggaran dari tahun 2019 – 2023 melalui sistem OM-SPAN Kemenkeu.

Kades Marombo Pantai, Imran Kamal juga diduga kuat kerap ikut terlibat dalam permainan masif tambang ilegal di wilayah pemerintahannya.

Informasi ini dihimpun dari Kordinator aksi KMPH Sultra, Salfin Tebara dalam pernyataan resminya.

Salfin Tebara mengatakan beberapa kasus yang menyeret nama oknum Kades Marombo Pantai harus di supervisi oleh kejaksaan agung RI.

Baca Juga :  Apresiasi Dansesko TNI Kepada Personel Yang Melaksanakan Pindah Satuan

“Kasus ini kami anggap harus ditindak serius, APH di Sultra telah menangani beberapa kasus desa Marombo Pantai ini. Selain itu Kejaksaan agung juga harus ikut bertindak apalagi Kades Marombo Pantai diduga ikut terlibat dalam skandal pertambangan ilegal,”Katanya.

Lanjutnya, Sembari menunggu penyelidikan kasus dugaan Ijazah palsu dan Penyelewengan APB desa oleh Kejati Sultra, Kejagung diminta panggil dan periksa Kades Marombo Pantai.

“Disini kami mendesak Kejaksaan agung untuk memanggil oknum Kades yang diduga kerap memberikan lahan masyarakat ke beberapa perusahaan yang berada di kabupaten konawe utara tepatnya di desa Marombo Pantai,”Lanjutnya.

Ia menambahkan sebagai bentuk pengawalan pihaknya akan terus menyuarakan kasus ke instansi terkait sampai Kades Marombo Pantai benar-benar terpanggil dan terperiksa.

Baca Juga :  Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Puncak Perayaan Natal 2024 yang dihadiri juga oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI dengan tema “Marilah pergi ke Betlehem”, bertempat di Indonesia Arena Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/,2024 )

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga deretan kasus yang menyeret nama oknum Kades terselesaikan oleh Kejagung dan KPK RI,” Tutup Salfin Tebara.

Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!