Konawe – Eksekutif Nasional Indonesian Port Monitoring Agency (EN IPMA) melakukan Rapat Dengar Pendapat Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe pada kamis, 4/9/25
Dalam RDP tersebut di hadiri langsung oleh Ketua DPRD Konawe bersama Wakil Ketua 1 yang di dampingi 3 ketua komisi dan beberapa anggota DPRD
Turut di hadiri para undangan mulai dari perwakilan Bupati Konawe hingga instansi teknis yang berkaitan, di antaranya Asisten 1 mewakili bupati, Dinas PTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dispenda, Kepala Satpol, Kejari Konawe, Polres Konawe, Kodim 1417 Kendari, pihak PT. PMS dan IPMA
Dalam RDP tersebut Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya sempat menegur keras beberapa instansi terkait yang terundang karena belum menghadiri Aula Rapat DPRD Konawe
“Rapat ini adalah agenda rakyat, kenapa baru beberapa undangan yang hadir DPRD ini tidak di hargai, kalau bahas belanja daerah pasti cepat datang” Katanya
Setelah RDP di buka langsung Ketua DPRD Konawe, Direktur EN IPMA, Sulkarnain menjelaskan beberapa dugaan pelanggaran operasional PT. PMS mulai dari Mal Administrasi hingga dugaan pelanggaran Pidana
“Kami menemukan adanya dugaan mal administrasi dan dugaan pidana dalam pengoperasian Pelabuhan PT. PMS” ungkap pria yang akrab disapa sul pada RDP
Pihaknya membeberkan adanya ketidak sesuaian pada izin serta fakta operasional dari pendirian hingga pengoperasian pelabuhan PT. PMS sehingga terjadi dugaan Pungli
“Kalau kita mengacu pada izinnya maka mulai dari pembentukan pelabuhan sampai pengoperasian itu ada ketidak sesuaian makanya diduga terjadi pungli disana” Terangnya menjelaskan di forum RDP
DPRD Konawe bersama forkopimda bersepakat akan membentuk TIM terpadu untuk melakukan peninjauan di lokasi pelabuhan PT. PMS