Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Gelar Aksi unjuk rasa di depan KPK, Front Mahasiswa Jakarta mendesak segera panggil direktur PT. JAKPRO

134
×

Gelar Aksi unjuk rasa di depan KPK, Front Mahasiswa Jakarta mendesak segera panggil direktur PT. JAKPRO

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Foront Mahasiswa Jakarta Menggelar aksi Unjuk rasa didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) desak untuk kpk segera memeriksa direktur PT. Jakarta Propertindo (JAKPRO) Iwan Takwin, terkait dugaan penjualan aset negara.

Egi Rahman menilai, PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT. Jakarta Utilitas Propertindo sebagai badan Usaha Milik pemerintah provinsi DKI Jakarta diduga terlibat dalam pengelolaan aset yang tidak transparan dan berpotensi merugikan Negara.

Iklan 300x600

“Egy rahman mendesak KPK harus segera memeriksa Dirut PT. Jakpro iwan Takwin dengan anak perusahaannya Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) terkait dugaan penjualan aset Negara secara illegal atau melawan hukum yang berpotensi merugikan Negara akibat Inneficiency dan pengalihan Aset Tanpa Perikatan,” tegas egy Rahman saat berorasi didepan gedung KPK RI pada, Rabu 30 April 2025.

Kendati, Egy rahman mengatakan terdapat Indikasi bahwa fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) yang seharusnya menjadi aset negara, dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas dan mengarah pada kecurangan.

Baca Juga :  Membantah Penjualan Lahan Negara, Kades Torobulu " Tudingan Tidak Berdasar Dan Sebuah Fitnah"

Dalam temuan awal, Egy Rahman melakukan pengamatan di lapangan bahwa, di beberapa aset PT. Jakpro, dengan beragam masalah yang menurutnya tak kunjung dituntaskan baik Jakpro ataupun anak perusahaanya PT JUP.

Kami melakukan pengamatan dan pengkajian di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, dari pengamatan yang dilakukan bahwa adanya aset yang dikuasai oleh pihak lain tanpa adanya perikatan. serta adanya aset yang tidak terinventarisir dengan jelas, baik aset meliputi Fasilitas umum dan Fasilitas sosial, serta identitas pengembangnya,” ungkapnya.

Ragam penemuan itu salah satunya objek aset Fasum dan Fasos yang dikuasai pihak lain yang berlokasi di Jl.Lindung, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara; Perkiraan Luas: 3.500 M2; Peruntukan: Zona Jalur Hijau.”

Baca Juga :  Hari Kedua Sosialisasi Penyegaran Hukum Laut Internasional di Wilayah Perbatasan Laut Tahun 2024

Menurutnya “Jakpro dan JUP patut diduga lalai dalam menjalankan tugasnya untuk menginventarisasi aset sehingga dapat menimbulkan potensi kerugian negara akibat aset yang belum terinventarisir serta dikuasai oleh pihak lain tanpa perikatan,”.

Padahal seharusnya, pengelolaan keuangan negara harus bisa menjamin keamanan keuangan negara dan menghindarkan terjadinya kerugian negara. Sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Hal itu tersebut di atas , Front Mahasiswa Jakarta menggelar aksi didepan KPK dan Balaikota DKI Jakarta guna menyuarakan tuntutan tersebut.

1.Mendesak Kpk ri Segara Panggil dan Priksa Direktur UtamaPT. Jakpro, Iwan Takwin sebagai orang yang bertanggung jawab penuh atas dugaan penjualan aset FASOS dan FASUM di penjaringan jakarta utara Tanpa persetujuan DPRD DKI

Baca Juga :  Genap Berusia Dua Tahun, J&T Cargo Berkomitmen untuk Terus Tingkatkan Efisiensi Logistik di Tanah Air

2. Mendesak Gubernur Dki Jakarta Pramono Anung Untus Segera Mencopot Direktur Utama Pt. Jakpo Iwan Takwi Dari Jabatanya

3. usut tuntas kasus jual beli aset FASOS Dan FASUM di pluit jakarta utara oleh pt. jakpro

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!