Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Gelar Aksi Jilid 3, GAPH Sultra Desak KPK Segera Panggil dan Periksa Oknum Anggota DPR RI Inisial BB dan Mantan Kepala BI Sultra.

149
×

Gelar Aksi Jilid 3, GAPH Sultra Desak KPK Segera Panggil dan Periksa Oknum Anggota DPR RI Inisial BB dan Mantan Kepala BI Sultra.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Peduli Hukum (GAPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya di gelar pada tanggal 6 Februari 2025 lalu.

Iklan 300x600

Koordinator Presidium GAPH Sultra, Tomy Dermawan mengatakan, kehadiran mereka hari ini merupakan bentuk konsistensi mereka dalam mengawal kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum anggota DPR RI Dapil Sultra inisial BB.

“Aksi hari ini merupakan aksi yang ke tiga kalinya, sekaligus menjadi bukti konsistensi kami dalam mengawal penuntasan kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum anggota DPR RI Dapil Sultra inisial BB”. Ungak pemuda yang akrab disapa Tomy

Dia menyebut, BB merupakan anggota DPR RI dari hasil Pengganti Antar Waktu (PAW) yang sebelumnya dijabat oleh Haerul Saleh.

Baca Juga :  The best gadgets from IFA 2016

“Jadi BB ini PAW dari Haerul Saleh, karena saat itu Haesrul Saleh terpilih jadi anggota BPK RI”. Pungkasnya

Di tempat yang sama Kordinator Lapangan Egi Rahma Sukarta Mengatakan bahwa, pasca dilantik jadi pengganti Haerul Saleh pada bulan Juni 2020, BB terlihat aktif membagikan bansos sembari diduga berkampanye untuk periode selanjutnya.

Setelah di telusuri, kata Egi, bantuan sosial (bansos) yang kerap di bagikan oleh BB sekaligus berkampanye diduga merupakan bantuan dari Bank Indonesia (BI) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 saat itu.

“Inikan bantuan sosial dari BI, namun saat itu BB kami duga memanfaatkan situasi dan menyalahgunakan tersebut untuk kepentingan pribadi (kampanye)”.

Tidak hanya itu, bantuan berupa sembako dari Bank Indonesia diduga di tampung di salah satu perumahan di Kendari atas perintah BB saat itu

“Apa hak BB menampung bantuan sosial dari Bank Indonesia? Secara logika sudah jelas ada upaya untuk menyalahgunakan bantuan tersebut”. Jelas Egi Rahman

Baca Juga :  Kunjungi Yonmarhanlan XII, Danlantamal XII Rencanakan Pengembangan Mako Batalyon Marinir di Mempawah

Lebih lanjut, Egi Rahman.S, selain bansos BB juga diduga terlibat dalam kasus korupsi bantuan UMKM dan beberapa Yayasan di Sultra.

“Ini yang mesti di bongkar oleh KPK RI, sekiranya bisa di telusuri beberapa yayasan di Sultra yang mendapat bantuan dari BI atas usulan BB. Karna kami duga yayasan tersebut fiktif atau hanya nama tanpa fisik”. Tegas kader HMI Cabang Jakarta Raya itu

Kemudian terkait dengan bantuan UMKM, para pelaku UMKM yang sudah menandatangani kuitansi pencairan bermaterai sampai saat ini belum menerima uang sesuai dengan yang tertera dalam kuitansi.

“Dari pengakuan beberapa pelaku UMKM, mereka sudah di panggil untuk tanda tangan kuitansi bermaterai oleh pihak Bank Indonesia Sultra. Tapi anehnya setelah tanda tangan uangnya tidak pernah cair dan sampai ke mereka (pelaku UMKM)”. Tandasnya

Baca Juga :  Sebut Eks Pj. Bupati Bombana Kebal Hukum, Koalisi Mahasiswa Sultra Desak Kejagung RI Ambil Alih Beberapa Kasus Dugaan Korupsi Inisial 'BRD'

Oleh karena itu, pihaknya kembali mendesak agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPR RI Dapil Sultra Fraksi Partai Gerindra inisial BB serta oknum-oknum di Bank BI yang diduga terlibat bersama BB.

“Kami tidak akan berhenti sampai BB ini di periksa, bahkan bukan hanya BB tapi menurut kami oknum di Bank BI Sultra juga kemungkinan ada yang terlibat konspirasi dengan BB”. Tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!