Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Garpem Sultra Minta Kajati Baru Bongkar Keterlibatan KUPP Molawe Dalam Penjualan Nikel Ilegal Menggunakan Jetty Sudiro Tahun 2022 – 2023

108
×

Garpem Sultra Minta Kajati Baru Bongkar Keterlibatan KUPP Molawe Dalam Penjualan Nikel Ilegal Menggunakan Jetty Sudiro Tahun 2022 – 2023

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari, 18 Juni 2025 – Garda pemuda Sulawesi Tenggara(GARPEM SULTRA) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengungkap kasus penjualan nikel secara ilegal menggunakan jetty Sudiro pada tahun 2022 – 2023 lalu.

Pasalnya, pada kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo yang sebelumnya di ungkap oleh Kejaksaan Tinggi di bawah kepemimpinan Patrialis Akbar belum sepenuhnya di tuntaskan.

Iklan 300x600

Hal itu di ungkapkan oleh Ketua Garda Pemuda Sulawesi Tenggara Aksan setiawan melalui keterangan tertulisnya yang di terima media ini, Sabtu (18/6/25).

Menurut Aksan, kenyamanan yang di dapatkan oleh KUPP Molawe berbanding terbalik dengan peran KUPP Molawe dalam praktik penjualan ore nikel ilegal dari dalam wilayah IUP PT. Antam UBPN Konawe Utara.

“Sampai hari ini kami masih bertanya-tanya, bagaimana bisa tidak satupun dari pihak KUPP Molawe yang turut terlibat dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di dalam wiup PT. Antam UBPN Konawe Utara”. Ucap Aksan dengan nada keheranan

Aktivis Nasional itu menuturkan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai melewatkan salah satu momen penting saat pengungkapan kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Juga :  Jangan Pernah Melupakan Sejarah Untuk Terus Mengenang Keberanian dan Pengorbanan Para Pahlawan Laut

“Kami sudah telusuri kembali dari awal kasus korupsi pertambangan di blok mandiodo di ungkap sampai sudah vonis, pihak Kejati Sultra tidak mengungkit terkait penjualan ore nikel yang di lakukan secara ilegal melalui jetty Sudiro”. Beber pria yang akrab disapa Ast itu

Lebih lanjut, jebolan UNSULTRA itu menjelaskan bahwa Jetty sudiro merupakan terminal khusus yang di bangun tanpa izin pembanguan dan di operasikan tanpa izin pengoperasian.

Namun kata dia, pada tahun 2023 di taksir sekitar ratusan ribu hingga jutaan ton ore nikel dari wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut keluar melalui jetty tersebut.

Ironisnya, Kejati Sultra dinilai tidak pernah mengungkap terkait penggunaan jetty Sudiro untuk kegiatan bongkar/muat hingga penjualan nikel ilegal.

“Seharusnya Kejati Sultra mampu mengungkap itu, baik pemilik jetty, pihak yang menggunakan hingga terbitnya SPB dari KUPP Molawe terhadap kapal yang berlayar dari jetty ilegal tersebut”. Sesalnya

Baca Juga :  Kemenag Kanwil Provinsi Banten banyak pelanggaran, akan di demo mahasiswa

Oleh sebab itu, Kejati Sultra di bawah kepemimpinan yang baru di harapkan dapat mengungkap praktil penjualan ore nikel ilegal di jetty Sudiro pada tahun 2022 – 2023 lalu.

“Ini mestinya bisa di ungkap, karena jetty Sudiro bukan terminal umum bahkan diduga tidak mengantongi izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus. Namun faktanya jetty itu di gunakan untuk mengeluarkan cargo ilegal dari wilayah IUP PT. Antam UBPN Konawe Utara” Bebernya

Jika di bandingkan dengan kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara yang saat ini sedang di usut oleh Kejati Sultra, maka menurutnya akan terlihat jelas upaya diskriminatifnya.

Sebab, pada kasus korupsi pertambangan di Kab. Kolaka Utara, Kepala KUPP di tetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal tongkang yang diduga memuat cargo ilegal di Jetty PT. Kurnia Mining Resources (KMR)

“Perbedaannya jelas sekali, Kepala KUPP Kolaka di tetapkan tersangka karena menerbitkan SPB untuk kapal tongkang yang diduga memuat cargo ilegal di jetty PT. KMR. Lantas bagaimana dengan KUPP Molawe yang menerbitkan SPB untuk kapal tongkang yang diduga memuat cargo ilegal di jetty Sudiro yang juga diduga sebagai jetty ilegal?”. Jelasnya

Baca Juga :  Kapolsek Metro Menteng Pimpin Apel Rayonisasi Di Depan Polsubsektor Thamrin Menteng

Terakhir, pihaknya berharap agar Kejati Sultra bisa kembali mengusut dan membongkar kasus penjualan cargo yang diduga berasal dari WIUP PT. Antam UBPN Konawe Utara melalui jetty Sudiro di Desa Tapunopaka, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara.

“Kami harap agar penegakan hukum di Bumi Anoa ini di lakukan secara adil, jangan ada tindakan diskriminatif apalagi di instituai penegak hukum sekelas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara”. Tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!