Detikdjakarta, Jakarta – Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada musisi Onadio Leonardo dan istrinya yang tengah menjalani proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ketua Umum GANNAS, I Nyoman Adi Pery, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat resmi kepada Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Langkah ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Bab XIII Pasal 106 huruf C, yang memberi ruang bagi organisasi masyarakat untuk memberikan saran dan pendapat terhadap penanganan kasus narkoba.
“Sepanjang Onadio bukan bandar atau pengedar, melainkan hanya penyalahguna atau pecandu, kami menegaskan agar tidak lagi diproses peradilan, melainkan langsung ditempatkan untuk pengobatan rehabilitasi,” ujar I Nyoman Adi Pery saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta ((1/11).
Ia menambahkan, GANNAS siap mengawasi proses rehabilitasi tersebut agar berjalan sesuai prosedur, termasuk melakukan koordinasi dengan tim assessment medis serta aparat penegak hukum terkait.
“Kami tidak hanya memberi pandangan hukum, tapi juga bertanggung jawab melakukan pengawasan hingga proses pengobatan selesai,” ucapnya.
GANNAS berharap agar aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan rehabilitatif ketimbang represif, guna memberikan kesempatan pemulihan bagi para pecandu.



















