Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

GANNAS Siap Dampingi Onadio Leonardo, Tekankan Rehabilitasi Bukan Penjara

Avatar photo
53
×

GANNAS Siap Dampingi Onadio Leonardo, Tekankan Rehabilitasi Bukan Penjara

Sebarkan artikel ini
Gambar: Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) mengadakan Konferensi Pers Untuk Memberikan Pendampingan Hukum Kepada Musisi Onadio Leonardo di PolresMetro Jakarta Barat, Jakarta (1/11).
Iklan 468x60

Detikdjakarta, Jakarta – Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada musisi Onadio Leonardo dan istrinya yang tengah menjalani proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ketua Umum GANNAS, I Nyoman Adi Pery, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat resmi kepada Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Langkah ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Bab XIII Pasal 106 huruf C, yang memberi ruang bagi organisasi masyarakat untuk memberikan saran dan pendapat terhadap penanganan kasus narkoba.

Iklan 300x600

“Sepanjang Onadio bukan bandar atau pengedar, melainkan hanya penyalahguna atau pecandu, kami menegaskan agar tidak lagi diproses peradilan, melainkan langsung ditempatkan untuk pengobatan rehabilitasi,” ujar I Nyoman Adi Pery saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta ((1/11).

Baca Juga :  Prestasi Terbaik Yang Luar Biasa Laba PJAA Tahun 2023 Naik 52,48%

Ia menambahkan, GANNAS siap mengawasi proses rehabilitasi tersebut agar berjalan sesuai prosedur, termasuk melakukan koordinasi dengan tim assessment medis serta aparat penegak hukum terkait.

“Kami tidak hanya memberi pandangan hukum, tapi juga bertanggung jawab melakukan pengawasan hingga proses pengobatan selesai,” ucapnya.

GANNAS berharap agar aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan rehabilitatif ketimbang represif, guna memberikan kesempatan pemulihan bagi para pecandu.

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!