Detikdjakarta, Jakarta – Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANNAS) mendesak pemerintah untuk memberikan amnesti massal bagi pelaku tindak pidana ringan serta melakukan revisi terhadap Undang-Undang Narkotika. Desakan ini disampaikan dalam konperensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta (1/11) sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak pada korban penyalahgunaan narkotika.
Ketua Umum GANNAS, I Nyoman Adi Peri S.H., menyebutkan bahwa kebijakan amnesti seharusnya tidak hanya diberikan kepada figur tertentu, melainkan juga kepada masyarakat kecil yang terjerat kasus ringan.
“Jangan hanya orang-orang tertentu seperti Tom Lembong yang diberikan abolisi. Mereka yang terlibat kasus ringan, seperti maling ayam, maling sendal, atau pelaku dengan hukuman di bawah dua tahun, juga harus diberikan amnesti massal,” ujar Nyoman.
Ia menilai banyak narapidana yang seharusnya mendapatkan pembinaan atau rehabilitasi, bukan hukuman pidana berat.
Sekretaris Jenderal GANNAS, Rully Ardian S.H., M.H., CLA. menambahkan, pihaknya selama 18 tahun terus mendorong reformasi hukum agar penyalahguna narkotika tidak lagi dikriminalisasi secara berlebihan.
“Kami selalu tekankan, pengguna adalah korban. Proses hukum jangan dibuat panjang. Ujungnya harus rehabilitasi, bukan penjara,” kata Rully..
Lebih lanjut, GANNAS juga meminta Presiden untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) agar reformasi hukum bisa dipercepat. “Kalau perlu Presiden keluarkan Perpu dulu untuk memperbaiki sistem. Baru nanti dilanjutkan dengan revisi Undang-Undang Narkotika,” ujar Rully.



















