Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

GANNAS Desak Pemerintah Berikan Amnesti Massal bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan dan Revisi UU Narkotika

Avatar photo
50
×

GANNAS Desak Pemerintah Berikan Amnesti Massal bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan dan Revisi UU Narkotika

Sebarkan artikel ini
Gambar: Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas) mengadakan Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta (1/11).
Iklan 468x60

Detikdjakarta, Jakarta – Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANNAS) mendesak pemerintah untuk memberikan amnesti massal bagi pelaku tindak pidana ringan serta melakukan revisi terhadap Undang-Undang Narkotika. Desakan ini disampaikan dalam konperensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta (1/11) sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak pada korban penyalahgunaan narkotika.

Ketua Umum GANNAS, I Nyoman Adi Peri S.H., menyebutkan bahwa kebijakan amnesti seharusnya tidak hanya diberikan kepada figur tertentu, melainkan juga kepada masyarakat kecil yang terjerat kasus ringan.

Iklan 300x600

“Jangan hanya orang-orang tertentu seperti Tom Lembong yang diberikan abolisi. Mereka yang terlibat kasus ringan, seperti maling ayam, maling sendal, atau pelaku dengan hukuman di bawah dua tahun, juga harus diberikan amnesti massal,” ujar Nyoman.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Dan Penganiayaan

Ia menilai banyak narapidana yang seharusnya mendapatkan pembinaan atau rehabilitasi, bukan hukuman pidana berat.

Sekretaris Jenderal GANNAS, Rully Ardian S.H., M.H., CLA. menambahkan, pihaknya selama 18 tahun terus mendorong reformasi hukum agar penyalahguna narkotika tidak lagi dikriminalisasi secara berlebihan.

“Kami selalu tekankan, pengguna adalah korban. Proses hukum jangan dibuat panjang. Ujungnya harus rehabilitasi, bukan penjara,” kata Rully..

Lebih lanjut, GANNAS juga meminta Presiden untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) agar reformasi hukum bisa dipercepat. “Kalau perlu Presiden keluarkan Perpu dulu untuk memperbaiki sistem. Baru nanti dilanjutkan dengan revisi Undang-Undang Narkotika,” ujar Rully.

Baca Juga :  Dugaan Tipikor Pelabuhan Nipa-Nipa Tak Terendus APH Sultra, KEJAGUNG RI Bakal Diminta Periksa Rekanan Kontraktor dan Bupati Konawe Kepulauan

 

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!