Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Forum Kader HMI Cabang Sampang Protes Pengguguran Calon Ketua Konfercab Tanpa Dasar Hukum

312
×

Forum Kader HMI Cabang Sampang Protes Pengguguran Calon Ketua Konfercab Tanpa Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Sampang, 26 April 2024. Forum Kader HMI Cabang Sampang melayangkan protes keras kepada HMI Cabang Sampang cq Steering Committee (SC) Konfercab atas keputusan No 07/A/KPTS/10/1446 yang menggugurkan bakal calon Ketua Umum, Rahman Maulana, dengan alasan yang tidak memiliki dasar dalam AD/ART HMI.

Menurut Forum Kader, “AD/ART HMI hanya mensyaratkan bakal calon pernah menjabat sebagai Ketua Komisariat atau Pengurus Cabang, tanpa ketentuan “satu periode penuh” sebagaimana dijadikan alasan pengguguran.

Iklan 300x600

“Lebih ironis lagi, Pengurus HMI Cabang Sampang hingga saat ini belum dinyatakan demisioner oleh forum Konfercab, sehingga tidak ada satupun pengurus yang sah dikatakan menyelesaikan satu periode penuh.” Forum kader sangat menyayangkan tindakan keputusan SC atas pengguguran kandidat yang sangat tidak mendasar dan terkesan dipaksakan

Baca Juga :  Penandatanganan Integritas Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Profesi Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter Di Wilayah Hukum DKI Jakarta

“Keputusan SC ini jelas cacat hukum organisasi dan diskriminatif. Jika alasan satu periode dipaksakan, seharusnya semua bakal calon gugur, bukan hanya Rahman Maulana, SC telah keluar dari koridor Konstitusi HMI yang berlaku, maka kami mencium ada permainan kotor SC dengan oknum kader HMI aktif atau KAHMI yang menginginkan Konfercab ini tidak berjalan sesuai AD/ART HMI” tegas Nama Koordinator.

Forum Kader HMI Cabang Sampang memberikan ultimatum 2×24 jam kepada SC untuk membatalkan keputusan tersebut, sebelum melanjutkan ke langkah organisasi di BADKO/PB HMI dan jalur hukum negara.

Forum Kader HMI cabang sampang
Tembusan:
1. Badko HMI Jawa Timur
2. PB HMI

Baca Juga :  Jokowi Dituntut Mundur, Ini Pernyataan Sikap Trisakti & Friend untuk AMIN

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!