Jakarta – Direktur Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FORMATIK), Ahmad Latupono, menilai langkah Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo sebagai bentuk penegakan hukum yang netral dan profesional.
Menurut Mantan Ketua Umum PB HMI MPO Periode 2020-2022, tindakan Polda Metro Jaya tersebut membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih berjalan tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan tokoh publik dengan latar belakang berbeda.
“FORMATIK melihat langkah ini sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum tetap netral dan berdiri di atas semua kepentingan. Ini bukan soal siapa yang dilaporkan, tetapi soal fakta dan bukti hukum yang terverifikasi,” ujar Ahmad Latupono di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Ia menegaskan, netralitas aparat merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, Ahmad mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang bekerja berdasarkan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
“Ketika aparat bertindak berdasarkan bukti, bukan karna tekanan politik, maka publik akan kembali percaya pada keadilan hukum,” tambahnya.
Ahmad juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini publik secara sepihak.
“Mari kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang objektif. FORMATIK mendukung langkah penegakan hukum yang adil, transparan, dan netral demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutupnya. (AB)


















