Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAH

FORKAM KECAM BTS TANPA IZIN DI JEMBATAN LIMA

405
×

FORKAM KECAM BTS TANPA IZIN DI JEMBATAN LIMA

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Kebutuhan BTS (Base Transceiver Station) sebagai penguat dan pemancar sinyal dari berbagai provider penyedia layanan adalah sebuah hal yang wajib dalam pengembangannya.

Iklan 300x600

Namun, hal itu bukan berarti harus menaikkan berbagai hal yang ada di sekitarnya, terutama keselamatan masyarakat di sekitarnya.

Senin, 29 Januari 2024, kembali penafikan keselamatan masyarakat atas pembangunan BTS, terjadi di RW. 003, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat, dengan melakukan pembangunan BTS dengan hanya merujuk pada persetujuan 29 warga, dan mengabaikan warga lainnya, termasuk belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga :  Harry Amiruddin Soroti Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Yang Melawan Putusan Pengadilan

Harry Amiruddin, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) yang menjadi Kuasa Warga mengungkapkan bahwa Seluruh aparat yang berkaitan dengan pembangunan BTS ini, telah mengabaikan banyak aturan dalam pembangunannya.

Harry Amiruddin, Ketua Yayasan FORKAM

“Saya, Harry Amiruddin, akan terus mengawal persoalan ini, hingga tuntas, bukan hanya pada persoalan izinnya yang belum tuntas, juga keresahan masyarakat akan keselamatan diri dan keluarga mereka” ungkapnya kepada awak media, di Gedung Juang, Selasa, 30 Januari 2024.

Hal yang sama diungkapkan oleh Ibu Yati, yang secara tegas mengungkapkan bahwa “Saya tidak akan pernah menyetujui pembangunan BTS ini, karena dapat mencederakan warga sekitar” ungkapnya, kemarin, Senin, 29 Januari 2024.

Baca Juga :  Indonesia Pimpin Kolaborasi ASEAN-China-UNDP untuk Bangun Desa Berkelanjutan

Tidak adanya IMB pembangunan BTS ini, pun diakui oleh Plt. Lurah Jembatan lima, A. Bayhaki, yang diungkapkan oleh Harry Aminuddin, setelah pertemuan terbatas di Kantor Lurah Jembatan Lima, Senin, 29 Januari 2024.

Dari pengakuan Harry Amiruddin, pembangunan yang telah disepakati untuk dihentikan sejak tanggal 29 Januari 2024, telah dilanggar kembali. Via Media Whatsaap, Harry mendapatkan laporan dari Hj. Yati, bahwa telah dilakukan pekerjaan kembali dilokasi tersebut.

“Hal ini semakin menguatkan saya untuk terus bergerak mengawal pembangunan di Negara ini” tutupnya.

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!