Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
TNI

FGD Purnawirawan TNI Polri dan Akademisi ungkapkan 8 pernyataan

Avatar photo
423
×

FGD Purnawirawan TNI Polri dan Akademisi ungkapkan 8 pernyataan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta Jakarta – Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-POLRI, Bambang Darmono menilai bahwa Amandemen UUD 1945 dilakukan tanpa design yang terbaik dan tidak diikuti dengan naskah akademik yang benar sehingga UUD yang telah diamandemen sebanyak empat kali itu adalah Undang-undang yang serampangan. Penilaian tersebut disampaikan Bambang dalam jumpa pers di kantor Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-POLRI ditengah-tengah kegiatan FGD, Selasa (5/9/2023), diantaranya menyikapi terkait pokok-pokok pikiran desertasi Jakob Tobing.

“Kalau Undang-undang itu serampangan sebagai hukum dasar, maka apa yang terjadi pada pada hari ini, realitas keadaan baik ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun kondisi pertahanan dan keamanan negara kita sedang tidak baik-baik saja,” ujar Bambang.

Iklan 300x600

Menurutnya, Undang-undang Dasar 2002 tidak ada nomor pengesahannya, sehingga menjadi produk ilegal. Selain itu, kata Bambang, Undang-undang tersebut mengakibatkan persoalan-persoalan yang dialami sekarang. “Jika demikian, produk hukum apa yang tidak ada nomor pengesahannya. ,” tambahnya.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Peringatan Ke-76 Hari Bhakti TNI Angkatan Udara

Ia menambahkan, apa yang dilakukan hari ini merupakan upaya komponen bangsa yang sedang mendorong agar MPR mau melakukan kaji ulang perubahan UUD 1945 karena kalau tidak dikaji ulang akan bermasalah.

“Mari kita kaji apa yang sudah dirubah itu. Kalau ada pernyataan yang tidak benar, ya kita buang. Dan kalau ada yang baik kita jadikan addendum dalam UUD 1945 yang asli, supaya kita menggunakan hukum dasar yang benar,” ungkapnya.

Selain menyoal Amandemen UUD 1945, Bambang menyoroti bahwa Pancasila di Indonesia ini hanya slogan dan jargon, karena Pembukaan UUD 1945 tidak tertransformasi kepada hukum dasar UUD 1945 sehingga peraturan yang lainnya pun akan mengikutinya.

Baca Juga :  Sambut HUT TNI Angkatan Laut Ke-78, Lanal Dumai Laksanakan Prokasih Nasional Tahun 2023

“Penilaian ini kami ungkap berdasarkan realita satu generasi pelaksanaan UUD 2002, yang tidak dapat menjadi instrumen negara untuk menghantarkan bangsa Indonesia mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana Pembukaan UUD 1945, akan tetapi hanya memfasilitasi dan mempercepat demokrasi sebagai tujuan para pengamandemen. Sebuah langkah yang bertentangan dengan makna reformasi yang sesungguhnya,” pungkasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!