Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUDBERITADAERAHPOLITIKSEPUTAR JAKARTA

Fahrul Roji SH, Kuasa Hukum Paslon 3 Pilwalkot Pematang Siantar Ungkap Hal ini di MK

Avatar photo
1958
×

Fahrul Roji SH, Kuasa Hukum Paslon 3 Pilwalkot Pematang Siantar Ungkap Hal ini di MK

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Nomor urut 03, Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan penetapan perolehan suara hasil pilkada.

Iklan 300x600

Pilwalkot Pematangsiantar 2024 sendiri diikuti oleh 4 pasangan calon, yakni nomor urut 1 Wesly Silalahi-Herlina, nomor urut 2 Mangatas Marulitua Silalahi-Ade Sandrawati Purba, nomor urut 3 Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon, dan nomor urut 4 Yan Santoso Purba-Irwan.

Fahrul Roji Harmi, S.H, Penasehat Hukum Pasangan Calon (paslon) nomor urut 3 Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon mengatakan agenda hari ini terkait mendengar jawaban dari pihak terkait Bawaslu, KPU, maupun dari pihak terkait yang kami mohonkan, imbuhnya.

Baca Juga :  Hak Angket Dalam Sorotan Djafar Badjeber

“Sampai saat ini semua berjalan lancar kita tinggal menunggu bagaimana sidang selanjutnya. Kami berharap hakim memutuskan yang kami mohonkan sesuai kami inginkan yaitu membatalkan kemenangan dari pihak terkait dengan dugaan money politic,” kata Fahrul Roji SH, di Jakarta, Senin (20/01/25).

“Hari ini sidang kedua mendengarkan jawaban dari pihak terkait bawaslu dan KPU,” lanjutnya.

Fahrul menambahkan kami menunggu jadwal untuk sidang selanjutnya dari panitera. Kami tetap optimis Hakim memutuskan sesuai yang kami harapkan. Kalau selisih kurang lebih 4% yang kami tekankan,” bebernya.

Baca Juga :  DANLANTAMAL I BESERTA KETUA KORCAB I DJA I HADIRI KEGIATAN BAKES DAN BAKSOS DALAM RANGKA HUT KE-79 TNI TAHUN 2024

“Harapan kedepan permohonan kami diterima dan dikabulkan majelis hakim,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!