Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUM

Endus Dugaan Permainan Tender LPJU Rp4,1 Miliar di Kendari, IMPPH Bakal Adukan PPK serta Kadishub ke Kejati dan Walikota

52
×

Endus Dugaan Permainan Tender LPJU Rp4,1 Miliar di Kendari, IMPPH Bakal Adukan PPK serta Kadishub ke Kejati dan Walikota

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari, detikdjakarta.com – Ikatan Mahasiswa Pemerhati Penegakan Hukum (IMPPH) Sulawesi Tenggara mengendus adanya dugaan praktik kecurangan dalam tender proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) lengan ganda berbasis PEN di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp4,1 miliar itu kini tengah menuai sorotan publik.

 

Iklan 300x600

Ketua IMPPH Sultra, Erik Santo, menilai pemenang tender, yakni CV Hazedt Putra Reksana asal Jawa Timur, tidak memenuhi persyaratan administrasi penting. Perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang elektrikal (EL011), yang menjadi syarat utama dalam pekerjaan instalasi penerangan jalan.

Baca Juga :  BRI Kemayoran Gelar Kopdar Bersama Komunitas Pengusaha Tionghoa, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Bisnis

 

“Kalau benar perusahaan ini tidak memiliki SBU elektrikal, maka sejak awal sudah cacat administrasi. Bagaimana bisa diloloskan oleh panitia lelang?” tegas Erik dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

 

IMPPH juga menduga terdapat pengaturan pemenang tender yang melibatkan seorang kontraktor dengan oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) Dishub berinisial TF. Bahkan, isu mengenai adanya “komitmen fee” disebut-sebut sempat dibicarakan dalam pertemuan di luar jam kerja.

 

Selain dugaan pengaturan pemenang, IMPPH juga menyoroti indikasi mark up anggaran. Dari pagu proyek Rp4,166 miliar, perhitungan mahasiswa menunjukkan bahwa harga wajar hanya sekitar Rp2,4 miliar.

Baca Juga :  Walikota Sukabumi Mendukung Program Presiden Prabowo Lewat BPJPH

 

Hal ini didasarkan pada estimasi harga tiang lampu dan material sebesar Rp15 juta per unit, dikalikan 132 unit, sehingga total hanya sekitar Rp1,98 miliar. Jika ditambah PPN 11 persen, nilainya tidak sampai setengah dari pagu anggaran.

 

“Selisih hampir Rp2 miliar ini jelas merugikan negara. Karena itu, kami mendesak Wali Kota Kendari segera membatalkan kontrak yang sedang diproses, apalagi statusnya masih dalam masa sanggah,” tambah Erik.

 

Menurutnya, apabila kontrak tetap diteken, berarti pemerintah kota membiarkan praktik dugaan korupsi berjalan terang-terangan. Untuk itu, pihaknya memastikan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sultra serta mendesak agar kontraktor, PPK, dan Kadishub Kota Kendari segera diperiksa.

Baca Juga :  Kolaborasi Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Gelar Festival Sakura Matsuri 2025

 

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai proyek dengan nilai miliaran rupiah ini hanya menjadi bancakan segelintir pihak,” tutup Erik.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!