Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Eksekutif mahasiswa aktivis sulawesi tenggara (EMAS SULTRA) menyoroti spbun Pt. Anugrah djam energi Terkait dugaan melayani mafia bbm

394
×

Eksekutif mahasiswa aktivis sulawesi tenggara (EMAS SULTRA) menyoroti spbun Pt. Anugrah djam energi Terkait dugaan melayani mafia bbm

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT. Anugrah Djam Energi yang beroperasi di Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli, menuai sorotan. Pasalnya SPBUN tersebut diduga kerap melayani kapal-Kapal jenis body (perahu besar) yang mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menggunakan jerigen hingga berton-ton.

Seperti yang disampaikan oleh pikran selaku presidium eksekutif mahasiswa aktivis Sulawesi Tenggara (EMAS SULTRA) kepada media melalui keteranganya, jumat (22/11/2024).

Iklan 300x600

“Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (Spbun) Pt. Anugrah djam energi di duga kuat sering kali memberikan bbm jenis solar ke para mafia bbm, bahkan mungkin sudah berlangsung lama, Penimbunan solar melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)”. Ucapnya.

Baca Juga :  Kembali Unras Dugaan Gratifikasi Bupati, GPM Sultra Sebut Keterlibatan Eks. Ketua Dewan Kolaka Timur

Lebih lanjut dirinya menegaskan, pengambilan BBM jenis solar tersebut diduga menggunakan dokumen rekomendasi kapal penangkap ikan nelayan yang bermuatan 10 orang, akan tetapi keras dugaannya solar yang diangkut menggunakan jerigen tersebut ditimbun dan dijual kembali.

” Saya Sampaikan bahwa Penimbunan atau pengambilan BBM jenis solar ini kami duga menggunakan dokumen kapal penangkap ikan yang tentunya dilakukan oleh oknum dan ironisnya hasil timbunan jenis solar tersebut akan di perjual belikan kembali”. Tegasnya

Ketua Komisi l majelis permusyawaratan mahasiswa unsultra
(MPM UNSULTRA) itu meminta kepada aparat penegak hukum (APH), agar segera memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada SPBUN Anugrah djam energi karena telah melanggar regulasi yang ada.

Baca Juga :  Jokowi Dituntut Mundur, Ini Pernyataan Sikap Trisakti & Friend untuk AMIN

” kami meminta terhadap Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian Daerah Sulawesi tenggara agar segera memanggil, memeriksa pimpinan PT. anugerah djam dan memberikan sanksi tegas yang telah melakukan perbuatan melawan hukum”. Tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!