CILEUNGSI (DETIKDJAKARTA.COM) —
UPT Dukcapil Wilayah VII Cileungsi melaksanakan layanan jemput bola perekaman e-KTP bagi warga berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, hari ini, Kamis (11/12/2025). Program ini menjadi bagian dari percepatan perekaman data kependudukan menjelang akhir tahun sekaligus memastikan kelompok rentan tidak tertinggal dalam layanan publik.
Sejak pagi, petugas Dukcapil bergerak ke sejumlah titik di Kecamatan Cileungsi dan Klapanunggal. Mereka mendatangi rumah warga yang tidak memungkinkan hadir ke kantor pelayanan, termasuk penyandang disabilitas fisik dan sensorik. Di Desa Klapanunggal, pelayanan langsung diberikan kepada warga yang sebelumnya belum dapat melakukan perekaman karena keterbatasan mobilitas.
Kasi Pelayanan UPT Dukcapil Wilayah VII Cileungsi, Zhielvia Adjrina Putrie, menyebut pendekatan jemput bola ini menjadi wujud pelayanan inklusif.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan haknya hanya karena kondisi fisik. Negara wajib hadir, dan hari ini kami mendatangi mereka satu per satu,” ujarnya.
Pemerintah desa menyambut baik inisiatif tersebut. Kepala Desa Klapanunggal, melalui pernyataan tertulis, menegaskan pentingnya kolaborasi pelayanan publik hingga tingkat kampung.
“Bagi warga disabilitas, layanan seperti ini sangat berarti. Banyak dari mereka tidak mungkin datang ke kantor kecamatan. Dengan hadirnya petugas, hambatan itu teratasi,” kata perwakilan desa.
Salah satu warga yang menerima layanan adalah Siti Aisah, penyandang disabilitas yang hingga kini belum memiliki e-KTP karena tak mampu mendatangi kantor pelayanan. Proses perekaman dilakukan langsung di rumahnya setelah permohonan dari pemerintah desa.
Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor menyatakan program jemput bola akan terus digencarkan menjelang konsolidasi data kependudukan awal 2026. Upaya ini diharapkan memperkecil selisih data dan memperkuat akurasi layanan publik.
Gerakan akhir tahun ini turut memperlihatkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan bukan sekadar pengumpulan data, melainkan memastikan setiap warga—termasuk kelompok disabilitas—diakui keberadaannya dalam sistem negara.


















