Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Dugaan Tindakan Premanisme Oknum PJ.Bupati Di Sultra Terhadap Mahasiswa Konawe di Jakarta, Ippmik-Jakarta Meminta APH dan Pemda Sultra Menindak Tegas.

195
×

Dugaan Tindakan Premanisme Oknum PJ.Bupati Di Sultra Terhadap Mahasiswa Konawe di Jakarta, Ippmik-Jakarta Meminta APH dan Pemda Sultra Menindak Tegas.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Satu hari yang lalu Telah terjadi Dugaan Penculikan serta Kekerasan Fisik Terhadap Mahasiswa Konawe yang sedang menempuh pendidikan di jakarta yang di lakukan Oleh Salah Satu PJ.Bupati Di Sultra inisial RB.

Kekerasan Fisik yang di lakukan oleh PJ.Bupati tersebut Sangat melanggar Kode Etik sebagai ASN dan Penjabat Publik yang harus nya Humanis terhadap masyarakat.

Iklan 300x600

Ketua Umum Ippmik-Jakarta Irjal Ridwan Mengatakan atas insiden yang di alami Saudara kami, Kami meminta APH dan Pemda Sultra segera menindak tegas.

Baca Juga :  Konvoi Sambil Tenteng Senjata Tajam, Tim Patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan 7 Remaja dan Sajam

Tindakan “RB” Ini adalah tindakan yang tidak terpuji sebagai ASN sekaligus Penjabat Publik di Sulawesi tenggara, kami menilai “RB” Anti Kritik terhadap Kritikan Mahasiswa kepada Dirinya.

“Kami meminta kasus ini, APH segera melakukan Proses Hukum serta instansi terkait agar segera melakukan Pemecatan dari jabatannya dan juga Pemecatan sebagai ASN” Ucap Irjal Ridwan

Lanjut Kabid Politik Demokrasi HMI Jakarta Raya Mengatakan, Beberapa Tindakan yang dilakukan Oknum Tersebut kepada Saudara kami yang menjadi korban kekerasan Fisik

Mulai dari Dugaan Pengancaman dan Tekanan Psikologis Serta Kekerasan Fisik Yang di alami Kader HMI Cabang Jakray, Ini Sangat Merusak Citra Sebagai Penjabat Publik.

Baca Juga :  Danrem 052/Wkr Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.,M.M. Hadiri Upacara HUT Kota Jakarta ke 496

Irjal mengatakan Bahwa dirinya Akan mengawal Kasus ini sampai Oknum PJ.Bupati ini diberikan sanksi kode etik sebagai ASN dan Di Copot Dari jabatan nya serta di berikan sanksi Sesuai Hukum yang berlaku.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!