Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Dugaan Praktik Politik Uang oleh Paslon Nomor Urut 1, Yusran Akbar dan Samsul Ibrahim (YASAM), Memicu Protes

1173
×

Dugaan Praktik Politik Uang oleh Paslon Nomor Urut 1, Yusran Akbar dan Samsul Ibrahim (YASAM), Memicu Protes

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Konawe, 4 Desember 2024 – Dugaan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Yusran Akbar dan Samsul Ibrahim (dengan akronim YASAM), mencuat setelah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe yang digelar pada 27 November 2024.

Asvin, salah satu pemuda Konawe yang sedang menempuh pendidikan tinggi di salah satu universitas di Jakarta, menyatakan bahwa tindakan politik uang tersebut mencederai integritas pesta demokrasi di daerahnya. Menurut Asvin, dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti berupa video dan foto yang menunjukkan keterlibatan pasangan calon YASAM dalam politik uang.

Iklan 300x600

“Hal ini seakan dibiarkan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe. Kami, sebagai mahasiswa Konawe yang sedang kuliah di Jakarta, akan melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu RI agar tindakan tegas segera diambil terhadap pasangan calon nomor urut 1. Jika bukti yang kami temukan benar adanya, kami menolak hasil perolehan suara pasangan calon YASAM,” tegas Asvin.

Baca Juga :  Komandan Lanal Simeulue Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Asvin juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak Bawaslu dalam tidak menindaklanjuti laporan terkait politik uang ini. Ia mendesak agar pihak berwenang bertindak adil dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Cita-cita bangsa Indonesia adalah mewujudkan pesta demokrasi yang bersih tanpa adanya praktik politik uang,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pemuda dan mahasiswa Konawe, yang berharap agar demokrasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Desakan untuk investigasi menyeluruh dan tindakan tegas kini berada di tangan pihak yang berwenang untuk memastikan keadilan tetap tegak.

Baca Juga :  Jadkomhas Bantah Tudingan LSM Jati Sultra Soal Tambang Ilegal di Desa Oko-Oko

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!