Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Dugaan Gratifikasi Dan Suap Bupati koltim Pada pemilihan Bupati tahun 2022, GPM Sultra-Jakarta: Tangkap dan Penjarakan Bupati Dan Oknum DPRD Koltim

247
×

Dugaan Gratifikasi Dan Suap Bupati koltim Pada pemilihan Bupati tahun 2022, GPM Sultra-Jakarta: Tangkap dan Penjarakan Bupati Dan Oknum DPRD Koltim

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Gerakan pemuda mahasiswa sulawesi tenggara jakarta (GPM Sultra-Jakarta) Kembali menggelar aksi Unjuk rasa di depan Komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Rabu, (17/1/2023).

 

Iklan 300x600

Aksi tersebut di latarbelakangi dengan adanya dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Bupati kolaka timur dan 13 oknum anggota DPRD kabupaten kolaka timur (koltim).

 

Diketahui Dugaan suap dan gratifikasi dilakukan pada pemilihan Bupati koltim pada tahun 2022 lalu.

 

Hal itu di sampaikan oleh Ketua GPM Sultra-Jakarta, Salfin Tebara Mengatakan bahwa tindakan suap dan gratifikasi dilakukan oleh bupati koltim bersama 13 anggota DPRD koltim harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK RI

 

“Dugaan suap dan gratifikasi Bupati koltim dan oknum DPRD pada pemilihan Bupati koltim tahun 2022 lalu, harusnya menjadi fokus aparat penegak hukum, KPK RI harus tegas mengusut dan membongkar kasus ini”. Tegasnya

Baca Juga :  Soal dugaan Ketua PKK Konawe menyalagunakan Anggaran di Pilcaleg,Sekjend Lepham Indonesia Sultra Suhardin.Tosepu.itu hanya dugaan.

 

Pasalnya, dugaan suap dan gratifikasi Bupati koltim, Abdul Azis yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Koltim mengumpulkan beberapa anggota DPRD Koltim dengan iming-iming akan memberikan uang senilai Rp. 200 juta.

 

Bukan hanya uang tunai yang di berikan Abdul Azis, tetapi juga berbentuk barang yakni handphone kepada beberapa oknum anggota DPRD kabupaten koltim.

 

“Hal tersebut terkonfirmasi melalui salah satu Mantan Anggota DPRD Koltim inisial RS bahwa ada pembagian uang dalam bentuk Dollar Singapura maupun dalam bentuk Dollar AS dengan Kode “Donat”. Lanjut wakil ketua BEM fakultas fisip universitas Ibnu Chaldun Jakarta itu.

Baca Juga :  Law Office Pramudana & Partners Bela Kliennya Gugat Bank OCBC NISP Secara Perdata

 

Namun ironisnya, aparat penegak hukum terkesan menutup mata terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Bupati koltim.

 

Padahal jelas dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Menyatakan penyelenggara negara atau pejabat publik harus bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, namun lain halnya yang di lakukan Bupati koltim dan beberapa oknum anggota DPRD koltim.

 

Di waktu yang sama, Sekertaris Umum GPM Sultra-Jakarta, Egit Setiawan menegaskan bahwa aksi yang pihaknya lakukan adalah aksi yang ke tiga kalinya dan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku dugaan suap dan gratifikasi di tindak tegas

 

“Aksi yang kami lakukan hari ini adalah aksi yang ketiga kalinya, dan ini bentuk penolakan terhadap pejabat publik yang melakukan praktik KKN dan itu harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum”. Imbuhnya

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Tinjau Pengungsian Warga Terdampak Banjir di Pancoran

 

Dalam kesempatan itu, Sekum GPM Sultra-Jakarta menantang KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati kolaka timur, Abdul Azis dan Beberapa oknum anggota DPRD koltim.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!