Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Akhirnya Berhasil di Ringkus Oleh Satuan Polsek Kelapa Gading

Avatar photo
209
×

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Akhirnya Berhasil di Ringkus Oleh Satuan Polsek Kelapa Gading

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Akhirnya Berhasil di Ringkus Oleh Satuan Polsek Kelapa Gading
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM |JAKARTA – Dua pelaku komplotan curanmor di wilayah Jakarta Utara diringkus Polsek Kelapa Gading. Kedua tersangka berinisial AS (32) dan BG (29). Senin 13 Januari 2025.

Pelaku menjalani aksi kejahatannya di dua lokasi, yakni diJalan Kelapa Nias Pegangsaan Dua, Kelapa Gading dan di depan Cafe Roti Geboy, Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, Jumat (8/12/24) sekitar Pkl 06.15 WIB dan 07.30 WIB.

Iklan 300x600

Manurut Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, Komplotan pencurian dengan kekerasan itu berjumlah 5 orang, pada aksinya mempunyai peran masing masing.

Baca Juga :  Polsek Koja Gelar Apel Konsolidasi Pengamanan TPS

” Dua orang berhasil ditangkap sedang 3 orang masih dalam pencarian, pelaku yang ditangkap berinisial AS perannya mengambil barang sedangkan BG perannya mengawasi keadaan sekeliling dan membawa Air Softgun,” kata Seto saat jumpa pers di Halaman Kantornya.

Saat beraksi pelaku terekam kamera CCTV.

Selain itu diakui pelaku pernah berbuat pencurian di Sunter Tanjung Priok dan Kemayoran.

Pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas keluar dari sel bui.

Seto menambahkan, modus para pelaku dengan merusak motor milik korban, menarik kabel kontak kemudian memasang soket buatan dijalur kontak motor, menyebabkan mesin motor menyala, kemudian merusak stang lalu membawa kabur.

Baca Juga :  "Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Perintis Presisi Antisipasi Tindak Pidana"

Dua motor milik korban yakni Honda Baet B 3840 EVU dan Beat Deluxe B 4260 UDK. Sedangkan motor yang dijual dari hasil curian Rp. 3.500.000, dan uangnya dibagi rata.

Kedua tersangka yang ditangkap, Polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya1 senjata Air Softgun berikut peluru gotri, 6 kunci kontak imitasi, plashdisk CCTV, 6 plat nomor.

Adapun pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(red/tim)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!