Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Dua Orang Pembawa Ganja Diringkus Polsek Metro Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara

Avatar photo
389
×

Dua Orang Pembawa Ganja Diringkus Polsek Metro Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA – Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus dua (2) orang pembawa narkoba pada Minggu (10/09/2023) sekitar jam 01:30 WIB saat menggelar Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan,S.H, S.I.K,M.H di sekitaran Terminal Tanjung Priok.

Berawal dari kecurigaan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan yang melihat dua (2) orang laki- laki yang berboncengan mengendarai motor Vario, maka diperiksa oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra, S.H. dan didapati narkoba yang dibungkus kertas warna putih dalam bungkus rokok YS Pro Mild kosong. Maka, kedua orang dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut.

Iklan 300x600

Dihubungi via WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra, membenarkan kejadian itu, “Ya, benar. Dua (2) orang, inisial RP (25 tahun) dan JI (26 tahun).” Ucap AKP Alex Chandra.

Baca Juga :  Seorang pemuda dari Bobaneigo meraih prestasi di benua biru dengan mengikuti kejuaraan dunia IKF WKC 20th tgl 22-23 April 2024..

“Barang bukti narkoba golongan 1 jenis ganja kering dengan berat 4,40 gram” terang AKP Alex Chandra.

“Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup AKP Alex Chandra.

(Hendra)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!