Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Dua Kapal Tongkang Bermuatan Ore Nikel Milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera Dilepas — Ada Apa dengan Danlanal Kendari?

17
×

Dua Kapal Tongkang Bermuatan Ore Nikel Milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera Dilepas — Ada Apa dengan Danlanal Kendari?

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 11 Desember 2025 — Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum (JAMH) Sultra–Jakarta menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan Danlanal Kendari yang diduga melepaskan dua kapal tongkang bermuatan ore nikel milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS). Padahal muatan tersebut berasal dari jetty yang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Ketua Umum JAMH, Muhammad Rahim, menegaskan bahwa PT DMS bukan perusahaan tanpa catatan. Selain tidak mengantongi dokumen TWAL, jetty perusahaan di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, telah disegel karena ditemukan aktivitas reklamasi dan penimbunan pantai seluas sekitar 5,8 hektare tanpa izin PKKPRL.

Iklan 300x600

JAMH juga menyoroti dugaan aktivitas yang berdampak besar terhadap lingkungan. PT DMS diduga melakukan pencemaran lingkungan secara masif, termasuk aktivitas yang menyebabkan kerusakan pada kawasan mangrove di sekitar area operasional. Selain itu, terdapat dugaan bahwa perusahaan belum menunaikan kewajiban pajak kepada negara, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian fiskal.

Baca Juga :  Pempek Dahsyat789 Hadirkan Rasa Asli Palembang di Bandung, Hadirkan Pengalaman Kuliner yang Autentik

Dengan berbagai temuan tersebut, semestinya penindakan dilakukan secara tegas dan terukur, bukan diberikan kelonggaran.

Kronologi Penindakan

Pada 25 November 2025, KRI Bung Hatta (BHT-370) mengamankan dua kapal tongkang pengangkut ore nikel di perairan Mandiodo. Keduanya diduga bertolak dari jetty PT DMS yang sedang berstatus disegel.

Kapal pertama: TB Prima Mulia 06 dengan tongkang TK Prima Sejati 308, membawa 10 ABK dan muatan ore nikel milik PT DMS.

Kapal kedua: TB Nusantara 3303 dengan tongkang TK Graham 3303, juga dengan 10 ABK dan muatan yang sama menuju kawasan industri Morowali.

Pemeriksaan awal menemukan dugaan pelanggaran yang cukup serius, antara lain:
• dokumen kapal tidak lengkap,
• perpindahan posisi tanpa SPOG,
• aktivitas olah gerak tanpa nakhoda,
• serta dugaan keberangkatan dari jetty yang telah disegel sehingga keberangkatan dianggap tidak sah.

Keputusan Pelepasan Dinilai Tidak Tepat

Keputusan Danlanal Kendari melepaskan kedua kapal ini menuai sorotan karena:

Baca Juga :  Upacara Bendera 17-an Bulan Juli di Lantamal XII

proses penetapan denda belum selesai,

nilai denda belum ditetapkan,

denda belum dibayarkan,

dan asal muatan berasal dari jetty yang sedang bermasalah secara hukum dan administratif.

Dalam praktik penegakan hukum administrasi, objek pemeriksaan biasanya tidak dilepaskan sebelum sanksi dan kewajiban administrasi dipenuhi. Pelepasan hanya dengan dasar “komitmen akan membayar” bukanlah landasan hukum yang kuat, apalagi di tengah dugaan pelanggaran berlapis.

Keputusan ini dinilai berpotensi melemahkan wibawa penegakan hukum serta membuka ruang preseden buruk bahwa pelanggaran dapat diselesaikan melalui kelonggaran, bukan kepatuhan.

Sikap dan Desakan JAMH Sultra–Jakarta

Mendesak pencopotan Danlanal Kendari atas keputusan pelepasan kapal yang tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Meminta Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas dugaan pelanggaran PT DMS, termasuk pelanggaran pemanfaatan ruang laut, potensi kerugian negara, serta dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan mangrove.

Mendesak Kejagung RI memeriksa Direktur Utama PT DMS atas dugaan pelanggaran yang ditimbulkan dari kegiatan operasional perusahaan, termasuk dugaan belum menunaikan kewajiban pajak.

Baca Juga :  SP3 Dugaan Tindak Pidana Pemilu Sah Secara Hukum, Pemohon Andi Mulyati Legowo Dengan Putusan Hakim

Mendorong Dirjen Minerba ESDM untuk menolak pengajuan kuota RKAB PT DMS sampai seluruh persoalan hukum, administrasi, dan lingkungan terselesaikan.

Menyerukan pencabutan IUP PT DMS apabila terbukti melakukan pelanggaran berulang dan tidak menunjukkan itikad baik.

JAMH Sultra–Jakarta menegaskan bahwa penegakan hukum harus berpihak pada kepentingan publik, keselamatan lingkungan, dan keadilan. Kasus ini tidak boleh berhenti hanya di tingkat klarifikasi administratif. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, agar tidak ada pihak yang merasa kebal dari aturan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!