Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHNASIONAL

Dua Eks Legislator Akui Terima Suap di Pilwabup Koltim 2022, Egit Setiawan: ‘Pelan-pelan Terungkap, Pressure Kejagung’

813
×

Dua Eks Legislator Akui Terima Suap di Pilwabup Koltim 2022, Egit Setiawan: ‘Pelan-pelan Terungkap, Pressure Kejagung’

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Tirawuta, detikdjakarta.com – Dugaan praktik suap dalam pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Kolaka Timur 2022 semakin terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mengungkapkan bahwa dua mantan anggota DPRD Kolaka Timur mengakui menerima uang terkait proses pemilihan yang akhirnya mengantarkan Abdul Azis sebagai Wakil Bupati.

 

Iklan 300x600

Fakta ini terungkap setelah lima mantan legislator Koltim periode 2019–2024 memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (13/2/2025) di Kejari Kolaka.

 

Dari pemeriksaan tersebut, Yudho Handoko dan Rosdiana secara terbuka mengakui adanya aliran dana dalam pemilihan, sementara tiga lainnya—Yunianti, Rika Safitri, dan Andi Basir—masih enggan berkomentar.

 

Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam. Yunianti, Rika Safitri, dan Andi Basir yang keluar lebih awal memilih menghindari awak media. Sementara Yudho Handoko dan Rosdiana yang diperiksa hingga pukul 14.30 WITA akhirnya bersedia berbicara.

Baca Juga :  WADAN LANTAMAL I HADIRI UPACARA PENURUNAN BENDERA HUT KE-79 KEMERDEKAAN RI 

 

Rosdiana mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sekitar 22 pertanyaan dari penyidik, termasuk terkait penerimaan uang dalam pecahan dolar serta pemberian satu unit ponsel untuk merekam pilihannya di bilik suara. Ia mengaku menerima uang itu saat karantina di sebuah hotel di Kolaka, dua hari sebelum pemilihan.

 

“Soal konsekuensi hukum, saya siap. Saya hanya ingin jujur. Setelah mengungkap ini, saya merasa lebih tenang,” ujarnya.

 

Pengakuan serupa juga disampaikan Yudho Handoko. Ia mengaku mendapatkan sekitar 25 pertanyaan, termasuk seputar kedekatannya dengan Abdul Azis. Yudo menyebut pertama kali dikenalkan kepada Azis oleh seorang anggota kepolisian.

 

Soal aliran dana, mantan Ketua DPD NasDem Koltim ini mengakui menerima uang dalam pecahan dolar yang diserahkan dalam amplop putih di sebuah hotel besar di Kolaka.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan pihak Kejaksaan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap yang mencoreng proses demokrasi di Koltim.

Baca Juga :  Gelorakan Revolusi Pasar Rakyat, Ketum APKLI: Kopdes Merah Putih dan Danantara Harus Jadi Mitra PKL UMKM
Sekertaris umum GPM Sultra Jakarta, egit Setiawan saat mengadukan Dugaan suap dan gratifikasi bupati Koltim ke kejagung RI.

 

Diketahui, kasus ini diadukan oleh sekertaris Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM Sultra Jakarta) Egit Setiawan, ke kejagung RI pada selasa 17 September 2024 lalu.

 

Saat dikonfirmasi, egit setiawan membenarkan pihaknya mendapatkan Surat pemberitahuan tindak lanjut dari Kejaksaan agung RI tertanggal 25 November 2024 terkait laporan suap dan gratifikasi bupati Koltim yang diadukan Pihaknya.

Surat panggilan klarifikasi egit Setiawan

 

Bukan hanya itu, egit sapaan akrabnya juga menyebutkan bahwa pihaknya mendapat panggilan klarifikasi aduan dari Kejaksaan negeri kolaka tertanggal 3 Februari 2025 lalu. Namun pihaknya tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan tertentu.

 

“Masih belum kami penuhi, namun akan kami lampirkan langsung ke kejagung RI terkait kebutuhan klarifikasinya/tambahan alat buktinya”. Tulisnya singkat saat dihubungi media ini.

Baca Juga :  Danlantamal I Lepas Kapal Perang Prancis FNS Vendemiaire F 734 di Dermaga Pelindo Belawan

 

Lebih lanjut ia mengatakan akan terus mengawal kasus ini, terlebih kata dia, pihak yang terlapor merupakan bupati definitif sekaligus bupati terpilih pada pilkada 2024 lalu.

 

“Kita serahkan pada kejagung RI, akan ada pertimbangan untuk dilantiknya kepala daerah yang masih ber perkara, Kami akan pressure dengan gerakan aksi di kejagung”. Pungkasnya

 

Red.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!