Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMNASIONALPOLITIK

DPP GJPI Dan GMNI Komisariat Jayabaya Menyerahkan Amicus Curiae Kepada MK Perihal Uji Formil UU TNI

Avatar photo
2116
×

DPP GJPI Dan GMNI Komisariat Jayabaya Menyerahkan Amicus Curiae Kepada MK Perihal Uji Formil UU TNI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM,JAKARTA–

“Tuhan selalu ada di antara orang-orang yang benar”inilah kiranya motto yang menjadikan seseorang sehingga tidak pernah ada kata berhenti dalam melakukan perjuangan demi menegakkan dan membela kebenaran hal itu juga yang sebagaimana dilakukan oleh DPP GJPI bersama GMNI Komisariat Jayabaya.

Iklan 300x600

Para hari Selasa, 08 April 2025 Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Juang dan Pendidikan Indonesia (DPP GJPI) bersama dengan GMNI Komisariat Jayabaya menyerahkan Amicus Curiae perihal Uji Formil UU TNI kepada Mahkamah Konstitusi.

Amicus Curiae yang kami serahkan kepada MK merupakan suatu bentuk respon kami terhadap UU TNI yang kami yakini telah melanggar berbagai macam prinsip-prinsip hukum. Amicus ini ditunjukkan kepada Hakim yang menangani perkara No. 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Baca Juga :  Dugaan Pemutusan Kerja Sepihak, Tenaga Honorer Konsel Minta Keadilan

Ridha Furqon Wahyu Ramdhani selaku Ketua Umum DPP GJPI menekankan “Dalam Amicus Curiae ini kami telah menjabarkan berbagai macam prinsip Hukum yang telah dilanggar dalam proses pembetukannya.”

“Salah satu yang kami titik beratkan adalah hak partisipasi publik yang telah dijamin oleh Konstitusi kita direnggut dalam pelaksanaanya. terjadi suatu tindakan fait accompli yang melukai UUD 1945 pasal 1 ayat (3).” Lanjutnya.

DPP GJPI bersama GMNI Komisariat Jayabaya juga menyinggung perihal pelanggaran akan prinsip legal certainty yang dilakukan oleh legislatif dalam prosedur penyusunan hingga pengesahan UU TNI tersebut.

Baca Juga :  Komandan dan Prajurit Lanal Sabang Sambut Tim Satgas Trisila TNI AL 2024

Randi Rivaldo selaku Kadiv Hukum dan Politik GMNI Komisariat Jayabaya mengatakan bahwa “Ketidakpastian hukum yang terjadi dalam pembuatan UU TNI mengakibatkan kerusakan hukum yang mendalam apabila terus dilanggengkan dan tidak terselesaikan.”

“Kami harap Amicus Curiae yang kami sampaikan ini dapat membantu Yang Mulia Hakim dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.” Tutupnya.

Dalam penyerahan Amicus tersebut, turut dihadiri oleh Rudolf Frenki Syah Putra Lase selaku Sekjen DPP GJPI, Renungan Syukur Berkat Lase yang merupakan anggota bidang Pergerakan dan Advokasi DPP GJPI, serta Daniel Apriyanto Heydemans selaku Koorbid Minat dan Bakat DPP GJPI.

Baca Juga :  LRT Jabodebek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!