Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUDBERITADAERAHEKONOMINASIONAL

DPD LSM LIRA Konawe Laporkan PT. TPM ke Kementerian Kemaritiman dan Investasi RI

281
×

DPD LSM LIRA Konawe Laporkan PT. TPM ke Kementerian Kemaritiman dan Investasi RI

Sebarkan artikel ini
Agus Salim Misman, Sekretaris Daerah LSM LIRA Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, KONAWE, SULAWESI TENGGARA –

DPD. LSM LIRA KONAWE kembali melaporkan salah satu perusahaan Sawit yang berada di Kabupaten Konawe salah satunya PT. TANI PRIMA MAKMUR Di Ketua Satgas Peningkatan Tata kelola industri kelapa sawit di Kementerian kemaritiman dan Investasi R.I, Senin, 26 Juni 2023.

Iklan 300x600

“Sehubungan dengan berita temuan BPKP mengenai adanya 3,3 juta hektare perkebunan sawit dikawasan hutan, maka hari ini saya Agus Salim Misman Selaku Sekda LSM LIRA KONAWE telah membuat laporan kepada Ketua Satuan Tugas berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) nomor 9 tahun 2023, tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, AGAR SEKIRANYA MEMERIKSA AKTIFITAS PERKEBUNAN SAWIT PT. TANI PRIMA MAKMUR di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini
Mengenai seluruh perizinan PT. TPM, seperti izin lokasi, pajak bumi dan bangunan (PBB), Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP), termasuk berapa luasan tanah sebenarnya yang dikelola oleh PT. TPM, karena sepengetahuan kami berdasarkan aturan yaitu setiap perusahaan atau group perusahan perkebunan pemilik IUP dalam mengelola tanah perkebunan maksimal seluas 100.000 Ha,” ungkap Agus Salim Misman, Sekretaris Daerah LSM LIRA Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan Sebagai Bintang Tamu Talk Show Dalam Acara Halo Palembang di Stasiun PAL TV

DPD LSM LIRA KONAWE menduga PT. TPM tidak melaksanakan ketentuan pasal 58 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, mengenai kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Hal tersebut didukung dengan pengakuan Legal Manager PT. TPM pada awak media, dimana dia menyebutkan pihaknya tidak melakukan inti plasma (bagi lahan) melainkan skema bagi hasil kemitraan, dengan alasan bahwa hal tersebut aspirasi masyarakat, koperasi, tokoh adat dan agama.

“Padahal seharusnya Legal Manager PT. TPM memahami bahwa ketentuan pasal 58 itu kewajiban perusahan dan apabila tidak dilaksanakan dikenai sanksi sebagaimana ketentuan pasal 60 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Selanjutnya Legal Manager PT. TPM seharusnya memahami yaitu antara pembangunan kebun masyarakat (pasal 58) dengan kemitraan usaha perkebunan (pasal 57) adalah dua hal yang berbeda dan diatur dalam pasal tersendiri dalam UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” lanjut Agus Salim Misman.

Baca Juga :  Kali dan Pesisir Pantai Bombana Tercemar, AMPLK Soroti PT TBS

“Fakta menariknya sejak PT. TPM masuk menemui masyarakat dan sosialisasi guna pengembangan tanaman sawit, PT. TPM menyampaikan kepada masyarakat bahwa usaha pengembangan kelapa sawit dibuat sistem kemitraan dengan pembagian yaitu 65 % dan 35 %, namun saat ini apakah pembagian telah sesuai persentase tersebut dan apakah para pemilik lahan semuanya menerima pembagian 35 %, hal tersebut tidak dibuka kepada publik,” lanjutnya lagi.

FAKTA MENARIK LAINNYA YAITU TERNYATA DALAM DOKUMEN KEMITRAAN LAHAN PENGEMBANGAN KELAPA SAWIT PT. TANI PRIMA MAKMUR, TERSELIP SURAT KESEPAKATAN PELEPASAN/PENYERAHAN TANAH DARI MASYARAKAT KEPADA PT. TANI PRIMA MAKMUR. HAL TERSEBUT DIDUGA KUAT SENGAJA DIBUAT OLEH PT. TPM GUNA PERLINDUNGAN PT. TPM KETIKA KEDEPANNYA ADA TUNTUTAN MASYARAKAT MENGENAI BAGI HASIL KEMITRAAN 65 % DAN 35 %.

“Kami menduga juga kolusi antara PT. TPM dengan oknum Pemerintah di Kabupaten Konawe dengan oknum BPN Kabupaten Konawe, senada dengan itu mengenai dugaan pelanggaran Pejabat (Oknum) juga disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) nomor 9 tahun 2023, sebagaimana dituliskan media online detikfinance, hari jum’at 23 Juni 2023,” tuturnya lagi.

“Harapan kami semoga Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) nomor 9 tahun 2023, bisa turun langsung ke Kabupaten Konawe untuk melihat secara langsung aktifitas usaha perkebunan PT. TPM dan dokumen-dokumen perizinan PT. TPM serta dokumen kemitraan PT. TPM dengan Masyarakat dan juga mengenai pelaksanaan pembagian hasil 65 % dan 35 % kepada masyarakat, termasuk dugaan tidak adanya kebun masyarakat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut kami lakukan guna kepentingan Negara dan Masyarakat.” tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!