Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
EKONOMI

Dorong Rakyat ke Luar Negeri, Menteri Karding Dinilai Lari dari Masalah

65
×

Dorong Rakyat ke Luar Negeri, Menteri Karding Dinilai Lari dari Masalah

Sebarkan artikel ini

PPMI

Iklan 468x60

Jakarta, detikj — Pernyataan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, yang menyarankan masyarakat untuk mencari kerja ke luar negeri sebagai solusi pengangguran, menjadi sorotan publik. Ungkapan tersebut dinilai memperlihatkan cara pandang yang tidak sesuai dengan visi pembangunan kerja nasional.

Sikap tersebut muncul di tengah sorotan publik atas janji kampanye pemerintah menciptakan 19 juta lapangan kerja. Alih-alih memperkuat serapan tenaga kerja domestik, pernyataan Karding justru dianggap sebagai sinyal bahwa negara mulai kehilangan arah dalam menghadirkan pekerjaan di dalam negeri.

Iklan 300x600

Romadhon Jasn, Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), menyebut pernyataan Karding sebagai bentuk kegagalan membaca akar persoalan. “Mendorong rakyat keluar negeri bukan solusi struktural. Ini semacam pelepasan tanggung jawab negara di tengah masih tingginya angka pengangguran,” ujarnya, Sabtu (28/6) di Jakarta.

Baca Juga :  Polri di Ujung Kritik: Dari Stigma ke Sinergi Penegakan Hukum

Pernyataan tersebut juga hadir saat sistem migrasi dan perlindungan pekerja migran belum sepenuhnya siap. Banyak kalangan menilai, dorongan untuk memperbesar penempatan PMI justru dapat memperparah risiko eksploitasi, terutama jika dilakukan tanpa pembenahan regulasi dan penguatan diplomasi.

Menurut Romadhon, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 1.500 kasus kekerasan terhadap PMI di luar negeri. “Bahkan ada kasus pekerja asal NTT yang meninggal dan dipulangkan tanpa kejelasan hak. Dengan kondisi perlindungan yang rapuh, pernyataan Karding terdengar amat ironis,” tegasnya.

Di lapangan, layanan migrasi juga belum sepenuhnya efisien. Proses pemberangkatan masih melibatkan birokrasi berlapis, biaya tinggi, dan minim keterbukaan data. Digitalisasi yang dijanjikan pemerintah belum menjangkau daerah-daerah pengirim terbesar.

Romadhon juga mengkritik pendekatan Karding yang dinilai terlalu simbolik.Program seperti Desa Migran Emas atau rencana atase ketenagakerjaan belum punya capaian konkret. Yang dibangun hanya panggung, bukan sistem,” ujarnya.

Baca Juga :  Komdigi Dorong Indonesia Digital, Publik Nantikan Pemerataan dan Keamanan

Sementara itu, praktik pengawasan tenaga kerja migran masih lemah. Negara tujuan kerap tidak mematuhi standar perjanjian bilateral, namun pemerintah tidak menunjukkan langkah tegas secara diplomatik. Hal ini memperburuk posisi tawar buruh migran Indonesia.

Publik mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi arah kebijakan migrasi yang selama ini berjalan. “Kalau Presiden serius menjaga janji kampanye dan spirit Trisakti, maka menteri seperti ini perlu ditinjau ulang arah dan visinya,” kata Romadhon.

Dalam banyak kasus, migrasi justru dipicu oleh gagalnya sistem domestik menciptakan pekerjaan. Maka menurut berbagai kalangan, negara seharusnya memperkuat industri padat karya, vokasi desa, dan insentif kerja lokal sebelum mendorong tenaga kerja ke luar.

Baca Juga :  Hutan Lestari Pertamina: Visi Hijau yang Membangunkan Kesadaran Kolektif

“Kalau pejabat kehilangan kepercayaan bahwa negeri ini bisa menyediakan kerja, maka mungkin bukan rakyat yang perlu pergi—melainkan pejabat itu sendiri,” Pungkas Romadhon.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!