Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Dittipideksus Bareskrim Ungkap Produksi dan Peredaran Beras Premium Ilegal

Avatar photo
195
×

Dittipideksus Bareskrim Ungkap Produksi dan Peredaran Beras Premium Ilegal

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Gedung Bareskrim, Jakarta (24/7/2025), pihak Dittipideksus Bareskrim menjelaskan telah dilakukan sejumlah tindakan hukum terhadap para produsen, termasuk penyegelan gudang, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan laboratorium terhadap sampel beras dari berbagai merek.

Pengungkapan ini bermula dari laporan ahli laboratorium yang menemukan ketidaksesuaian antara kandungan beras dan informasi yang tertera pada label kemasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, beras diproduksi dengan berbagai metode, mulai dari teknologi modern hingga cara tradisional, namun tetap diberi label premium tanpa memenuhi standar mutu nasional.

Iklan 300x600

Dari penyelidikan awal, penyidik melakukan tindakan paksa dengan menyegel tempat produksi, gudang, dan kantor terkait di Jakarta Timur, Jawa Barat, dan Serang, termasuk perusahaan-perusahaan seperti PT RS dan PT PIM. Dalam operasi ini, ditemukan dan disita sebanyak 39.360 kg beras dari berbagai merek dalam kemasan 5 kg dan 2,5 kg.

Baca Juga :  DPP GEMPIH Sultra Resmi Laporkan Dugaan Suap dan Gratifikasi Polisi ke Kadiv Propam Polri

Pihak Dittipideksus Bareskrim juga telah memeriksa 14 saksi, termasuk ahli laboratorium, konsumen, dan petugas dari Kementerian Pertanian RI. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa lima merek beras premium yang beredar tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Para pelaku usaha diketahui telah memalsukan kualitas produk dan menggunakan label premium yang menyesatkan. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, perkara ini juga dikaitkan dengan pelanggaran dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pemeriksaan mendalam terhadap tiga produsen telah dilakukan, yaitu PT PPM, PT RS, dan PT USG dengan merek seperti “Sentra”, “Cerita Anak”, serta “Sentra Rambut Merah”. Kementerian Pertanian juga telah memberikan tafsiran atas kandungan lima sampel merek premium yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Pademangan Gelar Silahturahmi Untuk Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Proses hukum terus berjalan, dan hingga saat ini penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri keberadaan merek-merek lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah semua unsur pembuktian terpenuhi, termasuk hasil analisis laboratorium dan dokumen pendukung seperti sertifikasi mutu, SOP perusahaan, serta dokumen distribusi.

Pihak Dittipideksus  Bareskrim menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menyimpang dan merugikan masyarakat.

“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menekankan pentingnya perlindungan hak konsumen dan menjaga stabilitas pertahanan nasional melalui pengawasan terhadap ketahanan pangan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras, dengan memastikan produk yang dibeli sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta informasi pada label kemasan.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok memberikan sembako ke sopir

Sementara itu, untuk para pedagang dan distributor yang tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian produk, pihak Bareskrim membuka peluang untuk mengembalikan produk dan mendapatkan arahan lebih lanjut. Pengawasan harga dan distribusi pun kini diperketat, dengan instruksi langsung kepada kepala daerah untuk menindak pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) dan mutu produk.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pangan yang sehat, adil, dan berkualitas dalam rangka menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!