Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMNASIONALSEPUTAR JAKARTA

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Limpahkan Tahap II Satu Keluarga Pengeroyokan ke Kejari Jakpus Kasus Puteri Indonesia Favorit Aelyn Halim

Avatar photo
719
×

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Limpahkan Tahap II Satu Keluarga Pengeroyokan ke Kejari Jakpus Kasus Puteri Indonesia Favorit Aelyn Halim

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Penyidik Subdit II Unit 2 PPA Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tahap II tersangka kasus viral Puteri Indonesia Favorit Aelyn Halim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Iklan 300x600

Pelimpahan dipimpin langsung oleh Panit unit 2 PPA , Iptu Marsilen dan sejumlah Jaksa dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejati DKI Jakarta pada tanggal Rabu 12 Febuari 2025.

Diketahui, Perkara dengan No.LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA korban Aelyn Halim terhadap tersangka Gunawan Tio, Alexander, Lina Salim dengan dugaan pasal 170 KUHP sudah berproses ke penyerahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Febuari 2025.

Baca Juga :  Kolaborasi TNI AL-Bakamla RI Sukses Evakuasi Warga Pulau Enggano
Keterangan : Proses Penyerahan Tersangka dan Berkas Perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Pada awalnya tim penyidik mengalami kesulitan menghadirkan para tersangka dikarenakan berbagai alasan. Namun hingga akhirnya berbagai upaya dilakukan dengan tegas oleh Tim Penyidik subdit II Unit 2 PPA Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

Untuk saat ini pengalihan status telah berubah dari awalnya Tersangka menjadi Terdakwa tentunya dengan ancaman 5 tahun enam bulan penjara.

Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dikarenakan korban Aelyn Halim merupakan mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 dan juga merupakan aktivis Perempuan dan Anak di Indonesia.

Baca Juga :  PPM Peringatkan Haidar Alwi Berhenti Bawa Nama Maluku

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan penegakan hukum sebagai Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah membentuk tim gabungan pada saat bersidang.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!