BEKASI, JAWA BARAT (DETIKDJAKARTA.COM) –
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menegaskan bahwa pihak sekolah atau dilarang menjual baju seragam. Adapun, apabila ada temuan dilapangan akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain mengatakan, bahwa seragam merupakan kewajiban yang diantaranya harus dipenuhi oleh masing-masing siswa, baik siswa di sekolah negeri maupun swasta.
Meskipun begitu, pihaknya menegaskan hanya pihak koperasi sekolah yang diperbolehkan menjual seragam kepada siswa sekolah.
“Diperbolehkan karena dia merupakan badan usaha yang berbentuk koperasi, yang tidak boleh itu sekolah. Jadi sekolah dan koperasi ini dua lembaga yang berbeda,” ujar dia saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (07/07/2025).
Ia menerangkan, Disdik Kota Bekasi telah mensosialisasikan persoalan menjual seragam sekolah ini dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi.
Dimana, pihak Koperasi sekolah boleh menawarkan dan menjual seragam sekolah, sepanjang tidak memaksa para orangtua siswa, dan tidak dijual dengan harga terlampau tinggi, dan mesti memiliki misi sosial.
“Misi sosial itu gini, kalau kata orangtua saya sanggupnya dicicil selama enam bulan ya tidak apa-apa,” ulasnya
Kata dia, apabila ada seragam sekolah dijual oleh sekolah atau guru, Alex berujar untuk mempersilahkan masyarakat melapor ke Disdik Kota Bekasi.
“Laporkan saja, pasti ada sanksinya. Kan tidak boleh kalau guru itu jual,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi menyoroti praktek pembelian baju seragam di sekolah kepada peserta didik baru menjelang tahun ajaran baru 2025/2026.
Seperti diketahui, sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 terkait pemakaian seragam sekolah. Di mana seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua siswa.
Menurut Ahmadi, saat memasuki tahun ajaran baru pasti ada saja oknum guru yang memanfaatkan serta mencari keuntungan dengan menjelma sebagai pedagang seragam sekolah. Dirinya mengaku mendapat laporan dari warga Jatiasih bahwa anaknya diminta membayar uang seragam sekolah.
“Menjelang tahun ajaran baru pasti ada saja oknum guru yang menjelma sebagai pedagang seragam sekolah. Apalagi saat ini saya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Kelurahan Jatisari,” katanya, Kamis (3/7/2025).
“Jadi orang tua murid itu dimintai uang kurang lebih sekitar Rp 650 ribu untuk beli seragam seperti baju olahraga, seragam muslim, seragam sekolah. Ini sebetulnya sekolah tidak boleh melakukan hal tersebut dan harus melalui koperasi. Dan itu juga dilakukan ketika tiga bulan setelah mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM),” sambungnya.
Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memberikan peringatan keras kepada guru SD Negeri maupun SMP Negeri di Kota Bekasi jangan menjelma menjadi penjual seragam sekolah.
“Bagi warga dan masyarakat Kota Bekasi yang merasa dirugikan saat memasuki tahun ajaran baru silahkan datang langsung ke kantor DPRD Kota Bekasi dan melapor kepada Komisi IV DPRD Kota Bekasi, jangan sungkan,” ungkapnya.