Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Direktur Formatik Menilai LSP Tidak Pernah Cawe-cawe soal Penyusunan Repormasi Polri.

160
×

Direktur Formatik Menilai LSP Tidak Pernah Cawe-cawe soal Penyusunan Repormasi Polri.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta. – Direktur Forum Pemerhati Kebijakan Publik (Formatik) menilai Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak Cawe-cawe dalam penyusunan Repormasi Polri yang akhir-akhir ini sedang dilakukan ditubuh Polri.

Hal itu disampaikan oleh Ahmad Latupono dalam keterangan resminya selaku Direktur Formatik menyoal adanya tuduhan atau isu yang dialamatkan kepada LSP sekalu Kapolri yang seolah bercawe-cawe dalam menyusun tim Repormasi Polri.

Iklan 300x600

Amhad Latupono menilai langkah yang dilakukan oleh Kapolri sudah sesuai dengan prosedur yang semestinya dan dapat dipertanggungjawabkan.

“kita lihat sejauh ini tidak ada gejala atau tindakan cawe-cawe yang dilakukan oleh pak kapolri menyoal penyusunan tim repormasi polri ini, dan kita lihat langkah yang diambil oleh kapolri sudah sesuai dengan prosedur yang ada, dan pasti dapat dipettanggungjawabkan”, beber Ahmad Latupono dalam keterangan resminya pada Senin, (13/10) di Jakarta.

Baca Juga :  Lanal Simeulue Ikuti Virtual Conference Bimtek Pelaporan Informasi Bahaya Pelayaran Dalam Rangka Hari Hidrografi Tahun 2025

Ia pun menyangkal bahwa adanya tuduhan menyoal titip-menitip nama yang diselipkan dalam tim repormasi polri tersebut.

“soal titip-menitip nama saya kira itu tidak benar, saya pikir kapolri propesional dalam hal ini”, beber Ahmad.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga membantah perihal isu yang menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut campur dalam penyusunan Komite Reformasi Polri.
Menurutnya, Listyo tidak pernah mengajukan nama untuk tim tersebut apalagi sampai ditolak usulannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sebagaimana isu yang merebak belakangan ini.

Baca Juga :  Wakil Ketua BEM Fisip Universitas Ibnu ChAldhun Jakarta Mengecam Tindakan Refresif anggota kepolisian di Kota Kendari

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!