Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Dinilai Langgar Kode Etik, Ketua KPU Kabupaten Konawe Resmi Di Laporkan Ke DKPP RI

220
×

Dinilai Langgar Kode Etik, Ketua KPU Kabupaten Konawe Resmi Di Laporkan Ke DKPP RI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta,- Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara melakukan unjuk rasa (Unras) ke DKPP RI terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh ketua KPU kabupaten konawe inisial WK. Rabu, 17/07/2024.

 

Iklan 300x600

Kordinator aksi, Abdi Aditya dalam orasinya menyampaikan bahwa pelanggaran kode etik ketua KPU kabupaten konawe ialah menggunakan kendaraan dinasnya untuk kepentingan pribadinya.

 

“Ketua KPU Kabupaten Konawe jelas telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan peraturan undang-undang. Data kami mumpuni soal itu, Ironisnya lagi bahwa kami menelisik lebih dalam yang membawa kendaraan dinas di Jetty PT. AKP bukan ibu ketua KPU namun yang membawa mobil dinas itu adalah suami”. Ungkap Abdi

 

Lanjut abdi menyampaikan secara hukum itu telah jelas melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.

Baca Juga :  Lanal Dumai Kembali Gagalkan Penyelundupan Rokok di Perairan Sungai Guntung Kabupaten Inhil Provinsi Riau

 

“Di dalam rekaman vidio itu jelas suami ibu ketua KPU Konawe yang membawa mobil dinas dengan plat nomor polisi merek toyota DT 1316 LF di lokasi jetty PT. Adhi Kartiko Pratama (PT.AKP) kabupaten konawe utara (Konut) provinsi sulawesi tenggara (Sultra)”. Sambung Abdi

 

Di tempat yang sama, Egit Setiawan Selaku kordinator aksi II juga menyampaikan kepada pihak DKPP RI bahwa Ketua KPU kabupaten konawe itu harus di berhentikan karena jelas telah melanggar kode etik dan undang-undang nomor 11 tahun 2022.

 

“Dari data yang kami miliki, Ketua KPU Konawe Inisial WK diduga tercatat di salah satu perusahaan tambang yang berada di provinsi sulawesi tenggara tepatnya di kabupaten Konawe Utara”. Jelas egit

Baca Juga :  Pembangunan kantor Esdm SultraTak kunjung Rampung, Presidium CIA-Korupsi Sebut Kadis Esdm Sultra Harus Bertanggung Jawab

 

Dari pantauan media ini, Koalisi Aktivis dan Mahasiswa tersebut di persilahkan masuk menyerahkan berkas dokumen barang bukti dan beraudiensi dengan pihak DKPP RI.

 

Dalam audiensi nya, pihak DKPP RI menyampaikan akan menindak lanjuti tuntutan para pemuda dan mahasiswa setelah beberapa berkas di lengkapi.

 

Terlihat saat beraudiensi, Abdi menyampaikan bahwa beberapa berkas telah di terima pihak DKPP RI.

 

“Berkas dokumen barang bukti telah di terima, dan akan segera di tindaklanjuti. Namun masih ada yang harus di lengkapi dan itu hanya masalah teknis datanya kami miliki semua, akan kami serahkan jumat besok”. Jelas abdi

Baca Juga :  Terungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Yang Berhasil di Tangkap oleh Polres jak-pus

 

Sebagai penutup, Abdi mengatakan ini sebagai langkah awal, dan akan pihaknya kawal hingga ketua KPU Konawe Di berhentikan dan berharap kepada pihak pengaduan DKPP RI agar serius menanggapi permasalahan ini.

 

Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi, namun masih belum ada tanggapan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!