Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Diduga tidak Menerapkan K3 Dalam Aktivitas Pertambangannya A3P-NUSANTARA Mendesak Kemenaker RI Panggil dan Periksa Direktur PT. PBI

419
×

Diduga tidak Menerapkan K3 Dalam Aktivitas Pertambangannya A3P-NUSANTARA Mendesak Kemenaker RI Panggil dan Periksa Direktur PT. PBI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta_ Aliansi pemuda peduli pertambangan nusantara mendesak kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera memanggil pimpinan PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PT. PBI ) yang di duga kuat tidak menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja K3 dalam aktivitas penambangannya (kamis,01/02/2024)

 

Iklan 300x600

Pasalnya, beberapa bulan lalu seringkali terjadi kecelakaan kerja di sektor pertambangan nikel di Kecamatan Oheo/Langgikima, kab. Konawe Utara.

 

Ketua umum A3P-NUSANTARA, Pandi bastian mengatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut dinilai tidak menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja K3 dalam aktivitas pertambangannya sehingga banyak terjadi insiden kecelakaan dan kami menduga kuat bahwa PT. Pertambangan bumi Indonesia tidak pernah melaporkan beberapa insiden kecelakaan kerja yang dinilai sangat fatal

 

Baca Juga :  Danlantamal I Antar Keberangkatan Kadiskual

Lalainya perusahaan yang tidak menerapkan K3 tersebut mengakibatkan pekerja/buruh mengalami kecelakan yang mengakibatkan pekerja/buruh tersebut menjadi cacat permanen hingga kematian

 

Dari persoalan tersebut, pandi bastian menjelaskan buruknya jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja perusahaan-perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Langgikima. Acap kali terdengar berita akibat kecelakaan kerja. Kondisi tersebut dinilainya merupakan bentuk kegagalan dan lemahnya manajemen perusahaan dalam penerapan standarisasi norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

 

Sementara jelas dalam undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang merupakan fundamental prinsip utama dalam standar International Labour Organsation sebagai safety and Healt Managemen System yang tentu merupakan standar internasional yang diterbitkan oleh PBB dan tidak bisa dikesampingkan.

 

“Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) untuk segera bertindak tegas terkait lemahnya penerapan K3 di perusahaan pertambangan, mengingat jaminan atas perlindungan Kesehatan dan Keselamatan kerja merupakan prinsip yang tidak bisa diabaikan. Sebab ketentuan mengenai Kesehatan dan keselamatan kerja di indonesia telah di atur”

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi Ke-78 TNI AL, Lantamal I Laksanakan Ziarah Rombongan di TMP Bukit Barisan

 

Sebab K3 merupakan norma hukum yang meletakkan kewajiban (verplicthende) kepada perusahaan untuk menerapkan system Kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan begitu diharapkan dapat meminimalisir tingkat kecelakan kerja yang mengakibatkan kematian pekerja atau buruh.

 

Dan pria asal konawe Utara yang sedang melanjutkan pendidikan di ibu kota Jakarta menambahkan ia juga meminta kepada kementerian ESDM RI dalam hal ini Direktorat jenderal mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk kemudian tidak menyetujui pengajuan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PT.PBI ) karena pihaknya menilai perusahaan tersebut mengabaikan dan lalai dalam menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

Baca Juga :  Pangkalan TNI AL Bandung Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Daging Hewan Kurban Kepada Personel Lanal Bandung

Bila perlu bila perlu , cabut izin usaha pertambangan(IUP) perusahaan tersebut.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!