Jakarta_ Aliansi pemuda peduli pertambangan nusantara mendesak kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera memanggil pimpinan PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PT. PBI ) yang di duga kuat tidak menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja K3 dalam aktivitas penambangannya (kamis,01/02/2024)
Pasalnya, beberapa bulan lalu seringkali terjadi kecelakaan kerja di sektor pertambangan nikel di Kecamatan Oheo/Langgikima, kab. Konawe Utara.
Ketua umum A3P-NUSANTARA, Pandi bastian mengatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut dinilai tidak menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja K3 dalam aktivitas pertambangannya sehingga banyak terjadi insiden kecelakaan dan kami menduga kuat bahwa PT. Pertambangan bumi Indonesia tidak pernah melaporkan beberapa insiden kecelakaan kerja yang dinilai sangat fatal
Lalainya perusahaan yang tidak menerapkan K3 tersebut mengakibatkan pekerja/buruh mengalami kecelakan yang mengakibatkan pekerja/buruh tersebut menjadi cacat permanen hingga kematian
Dari persoalan tersebut, pandi bastian menjelaskan buruknya jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja perusahaan-perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Langgikima. Acap kali terdengar berita akibat kecelakaan kerja. Kondisi tersebut dinilainya merupakan bentuk kegagalan dan lemahnya manajemen perusahaan dalam penerapan standarisasi norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Sementara jelas dalam undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang merupakan fundamental prinsip utama dalam standar International Labour Organsation sebagai safety and Healt Managemen System yang tentu merupakan standar internasional yang diterbitkan oleh PBB dan tidak bisa dikesampingkan.
“Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) untuk segera bertindak tegas terkait lemahnya penerapan K3 di perusahaan pertambangan, mengingat jaminan atas perlindungan Kesehatan dan Keselamatan kerja merupakan prinsip yang tidak bisa diabaikan. Sebab ketentuan mengenai Kesehatan dan keselamatan kerja di indonesia telah di atur”
Sebab K3 merupakan norma hukum yang meletakkan kewajiban (verplicthende) kepada perusahaan untuk menerapkan system Kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan begitu diharapkan dapat meminimalisir tingkat kecelakan kerja yang mengakibatkan kematian pekerja atau buruh.
Dan pria asal konawe Utara yang sedang melanjutkan pendidikan di ibu kota Jakarta menambahkan ia juga meminta kepada kementerian ESDM RI dalam hal ini Direktorat jenderal mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk kemudian tidak menyetujui pengajuan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PT.PBI ) karena pihaknya menilai perusahaan tersebut mengabaikan dan lalai dalam menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Bila perlu bila perlu , cabut izin usaha pertambangan(IUP) perusahaan tersebut.