Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Diduga terima gratifikasi milyaran hingga triliunan rupiah Syahbandar Kelas III Lapuko Diminta dicopot dan diperiksa.

280
×

Diduga terima gratifikasi milyaran hingga triliunan rupiah Syahbandar Kelas III Lapuko Diminta dicopot dan diperiksa.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

detikdjakarta, Jakarta – Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (komando) kembali melakukan aksi demonstrasi dan pelaporan resmi di Kementrian perhubungan Republik Indonesia. Pada taggal 14 Agustus 2024.

Pelaporan tersebut di barengi dengan aksi damai dan orasi di depan kementrian perhubungan Republik Indonesia .

Iklan 300x600

Alki sanagri selaku ketua komando menyampaikan dalam orasinya bahwa kepala Syahbandar kelas III Lapuko harus segera di periksa oleh dirjen perhubungan Laut atau menteri perhubungan Republik indonesia karena diduga kuat menerima fee dari perusahaan PT. Wijaya inti Nusantara dan PT. Gerbang multi sejahtera.

Dugaan suap atau gratifikasi transferan pertama senilai 100 juta rupiah dan transferan kedua sebesar 90 juta rupiah yang masuk melalui rekening inisial (MD) diduga kuat orang terdekat dari kepala Syahbandar Lapuko (LNT) dan diduga kuat melanggar UU 31 tahun 1999 atau yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga :  Wahidin, Bawaslu Jakarta Pusat Tanggapi IKP Bawaslu RI: Fokus Pengawasan pada Tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung

Untuk itu kami meminta berdasarkan data yang kami miliki telah terpenuhi alat bukti karena harus terpenuhi dua alat bukti untuk seseorang dapat dinyatakan tersangka ,ungkap mahasiswa Jayabaya itu.

Ia juga menyampaikan dalam orasinya kekayaan sumber daya alam masyarakat konawe selatan harusnya dinikmati oleh masyarakat ,pemuda dan mahasiswa Konawe selatan bukan oknum penegak hukum maupun penyelanggara negara dan atau pegawai negeri sipil seperti diduga Syahbandar Lapuko .

Jika kementrian perhubungan Republik Indonesia atau dirjen perhubungan Laut berani memeriksa kepala Syahbandar Lapuko dan jajaran maka saya yakin kuat dugaan saya akan terbongkar kejahatan korupsi pertambangan di wilayah kupp kelas III Lapuko di Konawe selatan.

Dugaan gratifikasi kepada kepala Syahbandar Lapuko yang diduga melalui rekening orang kepercayaan nya yang diduga bersumber dari PT . Wijaya Inti Nusantara dan PT. Gerbang multi sejahtera, maka tidak menutup kemungkinan hasil gratifikasi terebut dapat mencapai milyaran rupiah dan bahkan triliunan rupiah, ungkap Aktivis muda itu.

Baca Juga :  BRIDGE TO HOPE COINEX CHARITY DAN BUNDA MILENIAL

Jika diakumulasi dari puluhan perusahaan  pertambangan yang beroperasi di wilayah KUPP Kelas III Lapuko diantaranya
PT. Wijaya Inti Nusantara
PT. Gerbang Multi Sejahtera
PT. Jagad raya tama
PT. Sambas
PT. Gap
PT. INTEGRA
dan perusahaan lain yg berada di wilayah kupp lapuko .

Dan juga Syahbandar Lapuko merupakan pegawai negeri sipil maka dengan dugaan gratifikasi dari beberapa perusahaan itu maka diduga kuat melanggar UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dan bersih dari Korupsi kolusi dan nepotisme

Kami juga meminta kepada Kejagung republik indonesia untuk turun membongkar dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Syahbandar Lapuko yg diduga kuat telah merugikan negara .

Baca Juga :  Desas Desus Pilkada Jakarta, Kabid PolDem HMI Jakarta Raya: Momen Tepat Bagi Mahasiswa & Pemuda

Kejagung RI harus berani membongkar dugaan korupsi pertambangan di Konawe selatan agar dapat terungkap kasus pungli dan gratifikasi dibidang pertambangan di wilayah kupp kelas III Lapuko Konawe selatan

Untuk itu kami akan terus mengawal persoalan ini hingga sampai ada yg terperiksa dari pihak Syahbandar Lapuko tutup Alki sanagri.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!