Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Diduga Rugikan Negara Triliun Rupiah, KAJI-Indonesia Adukan Eks. Bupati Konawe Utara Ke KPK RI

199
×

Diduga Rugikan Negara Triliun Rupiah, KAJI-Indonesia Adukan Eks. Bupati Konawe Utara Ke KPK RI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI-Indonesia) Resmi melayangkan laporan aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Rabu, 10/07/2024.

 

Iklan 300x600

Diketahui, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai 2,7 triliun yang dilakukan Eks. Mantan Bupati Konawe utara (Konut) inisial AS.

 

Pasalnya, KPK RI telah menetapkan oknum inisial AS sebagai tersangka pada tanggal 3 Oktober 2017 lalu atas dugaan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan oprasi produksi dari pemkab. konawe utara pada tahun 2007-2014 lalu.

 

Kemudian, oknum inisial AS tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dan akan melakukan proses hukum selanjut, namun hal tersebut di batalkan karna oknum inisial AS di kabarkan sakit ketika melakukan proses penyidik oleh KPK RI.

 

Akbar Rasyid selaku ketua umum KAJI-Indonesia mengungkapkan agar KPK RI harus serius dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum inisial AS.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Rekomendasikan Joppye Onesimus Wayangkau – H. Ibrahim Wagaje Untuk Pimpin Papua Barat Daya

 

“Kami meminta dengan hormat kepada ketua KPK RI untuk segera menjemput Paksa mantan bupati konawe utara inisial AS karna kami menduga bahwa oknum tersebut masih berkeliaran dan melakukan kunjungan di berbagai daerah konawe utara untuk mendeklarasikan salah satu bakal calon bupati konawe utara di pilkada 2024 mendatang dengan mengukuhkan TIM forum komunikasi gerbangku”. Tegasnya

 

Lebih lanjut, Akbar menjelaskan bahwa KPK RI harus lebih tegas lagi dalam menjalani proses penahanan oknum inisial AS karna di duga telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 sebagimana telah tertuang dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Ironisnya, oknum inisial AS di duga drop ketika di sodorkan surat penahanan oleh KPK RI dan dilarikan di rumah sakit tanpa mendatangani surat penahanan tersebut, tapi anehnya mantan bupati konawe utara masih saja sibuk dalam mendeklarasikan bakal calon bupati konawe utara di pilkada 2024

Baca Juga :  Komandan Lantamal I Menghadiri Cocktail Party Diatas Kapal Perang India INS Kesari L-15

 

“KPK RI Jangan hanya diam dalam penanganan kasus tersebut karna melihat pembentukan Tim forum komunikasi gerbangku itu di deklarasikan langsung oleh oknum inisial AS yang katanya dalam proses penyembuhan di rumah sakit mayapada, tentu melihat tindakan yang dilakukan oleh oknum inisial AS tersebut seolah-olah kebal akan hukum di Indonesia dan besar dugaan kami ada kongkalikong antara penyidik KPK RI dan AS”. Ungkap Akbar

 

Sebagai penutup Akbar Rasyid yang merupakan mahasiswa asal sulawesi tenggara yang berada di Jakarta mendesak KPK RI untuk menjemput paksa inisial AS atas dugaan tipikor sebesar 2,7 triliun.

Baca Juga :  MAHASISWA MEMINTA KPK WAJIB INVESTIGASI POLDA JATIM JANGAN TEBANG PILIH DALAM PENEGAKAN KASUS DANA HIBAH

 

“Maka dari itu kami yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia mendesak KPK RI untuk tidak melakukan pembiaran terhadap oknum inisial AS atas dugaan tipikor 2,7 triliun dan meminta KPK RI untuk segera memanggil direktur rumah sakit bahteramas kendari yang telah mengeluarkan surat keterangan sakit untuk AS yang di duga fiktif”. Tutupnya

 

Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!