Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Diduga Palsukan SK, IMPH Desak Pembekuan Izin PT. TMS dan Tuntut Penegakan Hukum

42
×

Diduga Palsukan SK, IMPH Desak Pembekuan Izin PT. TMS dan Tuntut Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), pada Kamis (17/07/2025).

Aksi tersebut menyoroti dugaan maladministrasi dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Tataran Media Sarana (PT. TMS), yang saat ini beroperasi di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Iklan 300x600

Ketua Umum IMPH Sultra, Rendy Salim, menyampaikan “bahwa PT. TMS diduga kuat telah memanipulasi Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 412 Tahun 2012 yang awalnya merupakan SK Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), menjadi seolah-olah sebagai SK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Baca Juga :  Merespon Cepat Keluhan Masyarakat, Satpol PP Jakarta Utara Gelar Razia Penjangkauan PPKS Di Sejumlah Titik Jakarta Utara

Dugaan pemalsuan ini bertujuan agar PT. TMS dapat mendaftarkan izin tersebut ke dalam sistem Modi (Mineral One Data Indonesia) dan memperoleh kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari dirjen minerba”,Ungkap rendy pada awak media

“Pada tahun 2012, PT. TMS hanya memperoleh SK IUPHHK dari Bupati Konawe Utara. Namun, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan bahwa SK yang didaftarkan oleh PT. TMS di sistem Modi sebagai IUP OP, sejatinya adalah SK IUPHHK. Artinya, telah terjadi pemalsuan jenis perizinan yang sangat fatal dan merugikan negara,” tegas Rendy dalam keterangannya kepada awak media.

Baca Juga :  HUT Kemerdekaan RI ke-79 : Kang DS Perkuat Pembangunan Melalui 13 Program Prioritas

Atas dasar tersebut,IMPH Sultra mendesak Dirjen Minerba untuk segera membekukan IUP dan RKAB milik PT. TMS, kalau perlu dihapus dari database Modi. Dan Kejaksaan Agung RI juga untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hukum terhadap pihak manajemen maupun pemilik PT. TMS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Kami meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum bersikap tegas. Pemalsuan dokumen perizinan seperti ini merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam di Indonesia,” pungkas Rendy.

Baca Juga :  Tim Voli Jakarta BIN Menuju Final Proliga 2023 Usai Kalahkan Pertamina Fastron

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!