Pengaduan masyarakat tentang kinerja personel satuan narkoba jajaran Polsek Johar Baru. Baik tentang maraknya peredaran narkoba maupun dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum dengan indikasi tangkap-lepas tersangka kasus Narkoba.
Indikasi tangkap-lepas tersangka narkoba dibentuk setelah ada informasi masyarakat tentang oknum dari Sat Narkoba Polsek Johar baru menangkap pengedar narkoba/pengguna narkoba kemudian damai atau dikenal dengan istilah ’86’. Selain pengaduan tangkap-lepas tersangka narkoba oleh jajaran Polsek Johar Baru, Masyarakat ini banyak menerima informasi peredaran narkoba yang ada di Johar baru dan sekitarnya.
Sikap Polri harus segera menindak tegas Kompol Syaiful Anwar S.E, S.H, M.M, dan jajaran Reskrim Polsek Johar Baru yang diduga memeras pelaku narkoba hingga puluhan juta untuk bebas dari kasus narkoba.
Jika Polri menindak Kasus tersebut, Masyarakat anggap itu bisa menaikkan citra Polri jika ditangani dengan transparan dan semua pihak yang terlibat, dihukum setimpal.jika
Kejadian itu terbukti benar, sangat memalukan Polri. Di saat pemerintah dengan tegas menyatakan kondisi darurat narkoba dan perang melawan narkoba, ada anggota Polri yang memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dari pelaku narkoba. Ironis.
Selama ini seperti itulah kondisi Polri. Hanya sebagian kecil yang berperilaku tidak baik, namun pengaruhnya besar sekali ke institusi. Citranya jadi turun.
Jadi Kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun,Akan segera melakukan aksi unjuk rasa di markas besar kepolisian republik Indonesia untuk Mendesak Kapolri dan Kapolda untuk segera MENCOPOT KAPOLSEK JOHAR BARU yaitu Kompol Syaiful Anwar S.E, S.H., M.M., yang kami duga telah melakukan pelanggaran kode etik polri dengan dugaan menerima suap dari pelaku narkoba untuk bebas. Demi untuk menaikan Citra Polri dimata Masyarakat umum.