Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Diduga Langgar Netralitas Jelang Pilkada, Kemendagri Didesak Copot PJ. Bupati Konawe

283
×

Diduga Langgar Netralitas Jelang Pilkada, Kemendagri Didesak Copot PJ. Bupati Konawe

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

detikdjakarta.com, Jakarta – Pejabat Bupati (Pj) Kabupaten Konawe, Stanley, S.E., S.SiT., MM, diadukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keikutsertaan dalam politik praktis. Pada senin, (9/9/2024).

Pasalnya, Pj. Bupati konawe diduga melanggar netralitas ASN dengan mengumpulkan camat, desa dan kelurahan sekabupaten konawe untuk mendukung salah satu calon kepala daerah kabupaten konawe.

Iklan 300x600

Hal tersebut diungkapkan Asvin. A Selaku ketua pergerakan aktivis muda indonesia (Pergam Indonesia) dalam pernyataan resminya.

Ia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Pj.

Baca Juga :  *Dirut PT. Sinergy Tharada: Secepatnya Ambil Kembali Pengelolaan Batam Center*

Bupati konawe mengumpulkan camat dan kepala desa yang berada di kabupaten konawe untuk mendukung salah satu calon bupati konawe

“Pj. Bupati konawe bapak STENLY diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengumpulkan kepala daerah tingkat kecamatan dan desa untuk mensosialisasikan salah satu calon bupati, cerminan sebagai penyelenggara negara yang baik dimana? Hal ini tentu telah menyalahi aturan”, Bebernya

Ia menambahkan Pj. Bupati konawe diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memenangkan pasangan calon serta mengintervensi camat dan kepala desa

“Pj. Bupati konawe mengunakan jabatan dan kewenangannya untuk mendukung salah satu calon bupati inisial RD-FPK pada pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang, Hal tersebut dapat mencederai demokrasi dan merugikan calon yang ikut berkontestan,” Ungkapnya

Baca Juga :  Ketua Terpilih HKTI kota Bekasi Masa Bakti 2025-2030 Yusliandi S.Ak Siap Mendorong Petani Muda Milenial Untuk Dinamis

Berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang ASN harus bersikap netral, Kata Asvin tertuang dalam Pasal 2 No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. Jelasnya

Terakhir, asvin menegaskan akan kembali menyuarakan dugaan ketidaknetralan Pj. Bupati konawe dengan membawa dokumen pelaporan resmi ke Kemendagri dan Kemen-PANRB.

Sampai berita ini di tayangkan, pihak media detikdjakarta.com masih berupaya melakukan konfirmasi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!