detikdjakarta.com, Jakarta – Pejabat Bupati (Pj) Kabupaten Konawe, Stanley, S.E., S.SiT., MM, diadukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keikutsertaan dalam politik praktis. Pada senin, (9/9/2024).
Pasalnya, Pj. Bupati konawe diduga melanggar netralitas ASN dengan mengumpulkan camat, desa dan kelurahan sekabupaten konawe untuk mendukung salah satu calon kepala daerah kabupaten konawe.
Hal tersebut diungkapkan Asvin. A Selaku ketua pergerakan aktivis muda indonesia (Pergam Indonesia) dalam pernyataan resminya.
Ia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Pj.
Bupati konawe mengumpulkan camat dan kepala desa yang berada di kabupaten konawe untuk mendukung salah satu calon bupati konawe
“Pj. Bupati konawe bapak STENLY diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengumpulkan kepala daerah tingkat kecamatan dan desa untuk mensosialisasikan salah satu calon bupati, cerminan sebagai penyelenggara negara yang baik dimana? Hal ini tentu telah menyalahi aturan”, Bebernya
Ia menambahkan Pj. Bupati konawe diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memenangkan pasangan calon serta mengintervensi camat dan kepala desa
“Pj. Bupati konawe mengunakan jabatan dan kewenangannya untuk mendukung salah satu calon bupati inisial RD-FPK pada pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang, Hal tersebut dapat mencederai demokrasi dan merugikan calon yang ikut berkontestan,” Ungkapnya
Berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang ASN harus bersikap netral, Kata Asvin tertuang dalam Pasal 2 No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. Jelasnya
Terakhir, asvin menegaskan akan kembali menyuarakan dugaan ketidaknetralan Pj. Bupati konawe dengan membawa dokumen pelaporan resmi ke Kemendagri dan Kemen-PANRB.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak media detikdjakarta.com masih berupaya melakukan konfirmasi.