Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe diduga kerja sama meloloskan salah satu Calon Legislatif Dapil IV (Empat) yang merupakan Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Pasal nya Caleg Inisial “HW” Diduga Cacat Administrasi namun ironis nya KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe Masih meloloskan yang nyatanya tidak memenuhi syarat atau melanggara Aturan.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Ippmik-Jakarta Irjal Ridwan Bahwa kasus Caleg inisial “HW” sudah perna di tangani pihak bawaslu kabupaten konawe dan telah menemukan adanya pelanggaran namu ironisnya kasus tersebut tiba-tiba Redup atau menghilang.
Dimana kasus tersebut terdapat perbedaan nama Dalam ijasa caleg tersebut dengan nama yang di keluarkan KPU kabupaten konawe dalam kertas suara.
seharus nya nama dalam ijasa tersebut harus sesuai dengan nama dalam kertas suara namun tidak seperti itu. Nama dalam ijasa bernama “PERTI” Dan nama dalam kertas suara Bernama “H MUH.WADIO” inikan aneh ucap Irjal.
Lanjut Akbar Rasyid Merupakan Putra Daera Kabupaten Konawe menambahkan bahwa sesuai data yang kami himpun ada Surat Keterangan Kesahalan penulisan nama yang di keluarkan Dinas Pendidikan kabupaten konawe, seharus nya dalam pergantian nama ijasa harus ada Keputusan pengadilan Negeri sesuai aturan.
Ada beberapa keganjalan dalam meloloskan Caleg Davil IV tersebut yang pertama KPU meloloskan dengan ada nya ketidak sesuaian nama dalam kertas suara dan dalam ijasa caleg tersebut, yang kedua Dinas Pendidikan Kabupaten konawe membuat surat keterangan kesalahan penulisan nama ijasa caleg tersebut Tanpa ada keputusan Pengadilan Negeri.
Sebagai Penutup Akbar Rasyid berharap agara KPU RI,Bawaslu RI dan juga DKPP RI agar segera menindak lanjut kasus tersebut karna kami nilai KPU dan Bawaslu konawe tidak netral dan juga telah mencoreng baik demokrasi di negara ini, dalam dekat ini kami akan kembali mempresure Laporang kami Ungkap akbar rasyid.