Jakarta_ Berbicara soal aktivitas pertambangan di daerah sulawesi tenggara kini tak asing lagi didengar masyarakat sulawesi tenggara maupun masyarakat luar sulawesi tenggara.
Namun dalam aktivitas pertambangan di sulawesi tenggara selalu menjadi sorotan teman-teman mahasiswa di berbagai kabupaten di sulawesi tenggara maupun masyarakat yang kemudian merasakan dampak nya.
Pasal nya aktivitas pertambangan di sulawesi tenggara banyak perusahaan yang terang-terangan melakukan aktivitas nya dengan menabrak aturan dan banyak juga oknum yang membackup.
Hal ini di sampaikan Ketua umum Jkms-Jakarta Irjal Ridwan bahwa banyak nya perusahaan yang kini terang-terangan melakukan aktivitas nya dengan menabrak aturan kami nilai ada oknum APH yang ikut membackup dengan menerima royalti dari perusahaan tersebut.
Salah satu nya Kepala kantor Unit penyelenggara pelabuhan (KUPP) syahbandar lapuko yang kami duga menerima royalti dari berbagai perusahaan yang berada kabupaten konawe selatan setiap bulan.
Dari Data yang kami himpun atau data yang kami simpan Syahbandar Lapuko sering menerima Uang tiap bulan dari Perusahaan PT.Wijaya Inti Nusantara (PT.WIN) kuat dugaan kami bahwa Kepala syahbandar Lapuko Menerima uang bukan hanya satu perusahaan saja, Ucap Irjal.
Lanjut ketua Umum HMI Komisariat Hukum UIC Jakarta menambahkan bahwa sesuai data yang kami pegang bahwa jelas syahbandar lapuko sering menerima Uang setiap bulan sebesar 30 Juta dari pihak perusahaan PT.WIN
Data tersebut akan kami laporkan ke Kejagung RI dan juga Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil Kepala Syahbandar Lapuko dan juga segera menangkap.
Beberapa hari kedepan kami juga akan bertandang ke Kementerian perhubungan RI untuk melaporkan kepala syahbandar lapuko agar segera di copot dari jabatan nya.