Jakarta || Aliansi Mahasiswa Konawe Jabodetabek menyoroti Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Konawe terkait dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan perbankan.
Dugaan itu meliputi kebocoran data nasabah hingga pemberian kredit kepada sejumlah pihak yang diduga tidak sesuai regulasi maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.
BPR Bahteramas Konawe diketahui berperan sebagai lembaga keuangan daerah yang mestinya fokus melayani masyarakat kecil dan UMKM. Namun, isu bocornya data nasabah membuat mahasiswa asal Kabupaten Konawe yang sedang menempuh studi di Jabodetabek angkat suara.
“Kami menilai ada dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh manajemen BPR Bahteramas Konawe, khususnya terkait perlindungan data pribadi nasabah dan tata kelola kredit. Hal ini bisa menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan,” ujar Ismail Marcos, Koordinator Aliansi Mahasiswa Konawe Jabodetabek dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Adrian menjelaskan, dugaan kebocoran data nasabah ini melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menegaskan bahwa setiap lembaga pengelola data wajib menjaga kerahasiaan dan integritas data pribadi.
Selain itu, praktik pemberian kredit yang tidak sesuai regulasi dinilai menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
“Jika benar ada pemberian kredit yang tidak sesuai SOP, itu melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) sebagaimana diatur dalam regulasi OJK dan UU Perbankan,” tambah Adrian.
Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa Konawe Jabodetabek berencana melakukan aksi demonstrasi guna mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat untuk segera melakukan audit investigasi terhadap BPR Bahteramas Konawe. Mereka juga meminta Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran ikut turun tangan memastikan stabilitas dan integritas sistem perbankan daerah tidak terganggu.
“Kami akan melakukan aksi dan melayangkan laporan resmi ke OJK dan BI dalam waktu dekat. Kami menuntut agar dilakukan investigasi mendalam, sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar, serta perlindungan nyata bagi nasabah BPR Bahteramas Konawe,” tegas Ismail.
Aliansi menilai kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepercayaan masyarakat kecil terhadap lembaga keuangan daerah.
“Jika masyarakat tidak lagi percaya pada BPR, maka tujuan utama lembaga ini untuk membantu UMKM dan perekonomian daerah akan gagal total,” pungkas Ismail.