Hal ini mencuat atas pengangkatan Muhammad Idrus sebagai PJ. Sekda Kolaka Utara oleh bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar dengan SK Bupati Nomor 800.1.3.3/278/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Dalam keterangan persnya yang di muat salah satu media online Wakil Bupati Kolaka Utara Jumarding merespon SK Bupati Nomor 800.1.3.3/278/2025 tertanggal 7 Juli 2025, terkait pengangkatan PJ. Sekda mengutip UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan status PJ. Sekda yang juga menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara.
“Secara moral harusnya Jumarding Wakil Bupati Kolaka Utara mundur dari jabatan, dari pernyataannya yang dimuat di media Wakil Bupati Utara telah menyesatkan masyarakat dengan narasi yang dia bangun dimana Jumarding mengutip UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, padahal UU tersebut telah dicabut dan diganti dengan UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN yang berlaku sejak 31 Oktober 2023″ ujar pemuda Kolaka Utara yang disapa Wandi ini.
Dalam UU No. 20 Tahun 2023, tidak ada pasal atau aturan yang mengatur terkait larangan rangkap jabatan, selama itu bukan jabatan defenitif, begitu pula PJ. Sekda sebagai rektor di Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (UMKOTA), dalam peraturan perundangan – undangan tidak larangan yang mengatur terkait hal tersebut selama tidak melanggar statuta UMKOTA. Tinggal dibaca saja di statuta UMKOTA, kalau ada larangan rangkap jabatan dalam statuta UMKOTA harusnya PJ. Sekda Kolaka Utara mundur dari jabatannya sebagai Rektor UMKOTA”
Dalam kampanye politiknya pasangan yang bertagline NR-JUARA pada saat pilkada Kolaka Utara yang dilaksanakan serentak pada tahun 2024 mempunyai visi Kolaka Utara MADANI.
“Harusnya Wakil Bupati ini lebih fokus menjalankan fungsinya sebagai wakil bupati membantu bupati dalam menjalankan program yang telah dicanangkan bersama bupati untuk tercapainya visi Kolaka Utara Madani, bukan malah membuat gaduh dengan konten dan pernyataan yang menyesatkan di media. Kalau tidak sanggup, lebih baik secara sadar mundur saja dari jabatannya sebagai wakil bupati Kolaka Utara.”