Jakarta, detik djakarta.com -Lea Lindra Wijaya Suroso mantan kepala sekolah SMKN 1 Batam mengajukan Pk (peninjauan kembali) kasusnya dengan tuduhan korupsi dana BOSS yang di dampingi kuasa hukumnya Komaruddin Rabu 18 sep 2024
“Saya di tuduh korupsi dana Boss sejumlah Rp460 juga padahal yang saya gunakan adalah uang spp dan dana cashback dari agen buku lewat marketing yg datang sekolah kami.dana tersebut saya gunakan untuk THR dan aut bon para guru sedang kan dana Boss sendiri betul betul kita gunakan sesuai pungsinya dan itu pun sering di laku kan audit dari team auditor .” Kata Lea menjelaskan pada awak media
Komaruddin mengatakan bahwa ibu Lea ini
di ponis penjara tanpa tau kesalahan nya apa dan bukti nya apa karena dana yang di gunakan bukan dana Boss melainkan dana SPP dan dana cashback tadi.Seharusnya kalau pun dianggap itu adalah tuduhan korupsi seharusnya semua guru yang turut merasakan dana tersebut ikut di jadikan tersangka.
“Saya dan beberapa guru gue sudah mengembalikan dana tersebut, sedang kan jika merujuk pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 yang memperbolehkan sekolah menerima sumbangan dari masyrakat, termasuk dari agen penjual buku,tetap saja saya ditahan lalu di mana ke Adilan itu.”lanjut Lea Lindrawijaya melanjut kan
Kamaruddin mengatakan dalam pengajuan PK ketingkat Mahkamah Agung banyak kekeliruan dalam proses pembuktian dan pemangilan saksi karena saksi saksi penting tidak di hadirkan sehingga terdapat banyak ketidak transparan dan ketidak Adilan dan seharusnya sejumlah guru yang ikut menikmati dana cash back dari penjualan buku tersebut juga di kenakan sangsi mengapa cuma klien kami saja yg di ponis bersalah.
“Saya ber harap Lea mahkamah agung dapat meninjau kembali kasus nya dan memeriksa saksi saksi dan menemukan bukti-bukti secara otentik dan memutus kan keputusan yang seadil adilnya pada kasus yang saya jalani ini .”ungkap Lea selanjutnya
Komaruddin dan Lea berharap agar masyarakat dan para awak media bisa mengawal kasus ini hingga bisa memberikan titik terang dan membuat ibu Lea bebas dari tuduhan korupsi dan pencemaran nama baiknya.
(Rina puspa Dewi)