Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Di duga “Gagal Menerapkan SOP Penanganan Pasien BPJS di Lingkup Puskemas ” DPD LIPAN Sultra Minta PJ Bupati Konawe Copot Kapus Ahuhu

835
×

Di duga “Gagal Menerapkan SOP Penanganan Pasien BPJS di Lingkup Puskemas ” DPD LIPAN Sultra Minta PJ Bupati Konawe Copot Kapus Ahuhu

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Konawe,Selasa 5 Maret 2024

Dalam rangka Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang berkeadilan Sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang “Rumah Sakit” Adalah Institusi yang bertanggung Jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan Perorangan secara paripurna dengan menyediakan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Iklan 300x600

 

Pasien BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran jaminan kesehatan atau di bayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah wajib memperoleh manfaat pemeliharaan Kesehatan dan perlindungan kesehatan yg berazaskan Pancasila tanpa diskriminasi, sesuai perintah UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

 

Satriadin Ketua DPD LIPAN SULTRA menuturkan Pemberlakuan pasien dengan Azas Pancasila Seharusnya menjadi pegangan teguh bagi dokter, Kepala Rumah sakit/ Kepala Puskesmas.

 

Namun Secara Konkrit dalam pelaksanaannya Itu tidak benar- benar di laksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh oknum-oknum Dokter/Kepala Rumah Sakit/Kepala Puskesmas di kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, Lanjut Satriadin.

Baca Juga :  Lanal Dumai Kembali Dapat Penghargaan Atas Komitmennya Dalam Memberantas Peredaran Gelap Narkoba

 

Yang di tandai dengan beberapa kasus-kasus medis yang belakangan ini banyak terjadi, khususnya salah satu kasus yang beberapa hari ini menimpa pasien BPJS atas nama (Nica) dari desa Lamelai Kecamatan Meluhu,yang di tangani oleh oknum dokter/bidan Puskesmas Ahuhu di Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe.

 

Pasien tersebut atas Izin Allah SWT Melahirkan anaknya dengan selamat. Tetapi dalam prosesnya Keluarga pasien sangat kecewa terhadap Oknum Bidan/Dokter di puskesmas Ahuhu yang merujuk pasien(NICA) ke Rumah sakit Swasta yakni Rumah Sakit SETIA BUNDA yang statusnya telah diputus kerjasamanya dengan pihak BPJS, Rujukan tersebut di lakukan dengan alasan ruangan/bangsal di RSUD Konawe dalam keadaan penuh dan rujukan di buat setelah pasien berada di RS Setia Bunda.

Baca Juga :  Posal Kijang Lanal Bintan Hadiri Hari Marwah Provinsi Kepri Ke-21

 

Tindakan Bidan/Dokter tersebut di puskesmas Ahuhu di duga tidak sesuai SOP dalam menangani pasien BPJS, Karena Proses tersebut sangat merugikan keluarga pasien yang harus mengeluarkan uang jutaan rupiah yang sangat berharap proses perawatannya, persalinannya di bayarkan/di tanggung oleh pihak BPJS.

 

Atas kejadian tersebut Satriadin selaku Ketua DPD LIPAN SULTRA, sangat menduga ada kerjasama antara puskesmas Ahuhu dengan pemilik Rumah sakit Setia Bunda yakni Dokter H. Adi Setiawan Sp.OG karena rujukan tersebut di buat setelah pasien(NICA) Berada di RS SETIA BUNDA serta Dokter ADI Juga merupakan Dokter spesialis kandungan di RSUD Kabupaten Konawe

 

Untuk menjaga kejadian tersebut tidak berulang di kemudian hari dan menjadi kejadian yang berulang – ulang Serta menjaga adanya dugaan Korporasi untuk memperbanyak Profit RS SETIA BUNDA kami meminta PJ Bupati Konawe untuk mengevaluasi/Mencopot Kepala Puskesmas Ahuhu atas kelalaiannya terhadap penerapan SOP penanganan pasien BPJS di lingkup puskesmas Ahuhu kecamatan Meluhu

Baca Juga :  JILID 3,KOMANDO KEMBALI MEMPERTAHANKAN EKSISTENSI KINERJA DIRJEN MINERBA, TERKAIT KEJAHATAN PT. JAGAD RAYATAMA

 

Serta Meminta PJ Bupati Konawe Untuk Memerintahkan Kepala RSUD yang baru untuk menertibkan segala tindakan Dokter H. Adi Setiawan, Sp. OG yang juga dokter spesialis kandungan di RSUD Konawe Karena dugaan kerjasama tersebut tidak hanya terjadi di puskesmas Ahuhu dan bisa jadi terjadi di seluruh puskesmas di Kabupaten Konawe. Tegas Satriadin

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!