Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Dewan Pembina PERMA BURSEL Jakarta, Angki Latuwael: Desak Polda Maluku Copot Kapolsek Waesama atas Dugaan Pelecehan Martabat Adat,Generasi Muda Adat Buru Selatan Mengecam Keras Pemanfaatan Tua-Tua Adat sebagai Konten Sensasional

89
×

Dewan Pembina PERMA BURSEL Jakarta, Angki Latuwael: Desak Polda Maluku Copot Kapolsek Waesama atas Dugaan Pelecehan Martabat Adat,Generasi Muda Adat Buru Selatan Mengecam Keras Pemanfaatan Tua-Tua Adat sebagai Konten Sensasional

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, Kamis, 20 November 2025 – Persatuan Mahasiswa Adat Buru Selatan (PERMA BURSEL) Jakarta menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Kapolsek Waesama yang diduga memanfaatkan foto bersama tua-tua adat Buru Selatan sebagai konten sensasional di platform media sosial FBPro. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan martabat adat, penyalahgunaan simbol budaya, dan pelanggaran etika aparat penegak hukum.

Bagi masyarakat adat Buru Selatan, tua-tua adat bukan sekadar figur masyarakat, melainkan penjaga marwah leluhur, pelindung nilai budaya, dan simbol kehormatan komunitas. Karena itu, setiap tindakan yang memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pencitraan pribadi merupakan bentuk penghinaan terhadap adat dan menciderai perasaan masyarakat hukum adat.

Iklan 300x600

Dewan Pembina PERMA BURSEL Jakarta, Angki Latuwael, menyampaikan pernyataan tegas:

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Masyarakat, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Katarak Gratis

> “Kami tidak pernah mempermasalahkan aparat yang berfoto bersama pemangku adat selama dilakukan dalam konteks tugas dan penghormatan. Namun kami mengecam keras tindakan Kapolsek Waesama yang menjadikan tua-tua adat kami sebagai alat konten sensasional. Ini bukan hanya tidak etis, tetapi merupakan bentuk pelecehan yang melukai martabat adat Buru Selatan.”

PERMA BURSEL Jakarta menilai bahwa tindakan tersebut merefleksikan ketidakprofesionalan, ketidakpekaan budaya, dan kurangnya pemahaman aparat terhadap nilai-nilai adat masyarakat Buru Selatan. Situasi ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam wilayah adat.

Selain melanggar etika adat, tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip konstitusional, antara lain:

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 — menjamin perlindungan atas kehormatan dan martabat setiap orang. Tindakan Kapolsek Waesama dapat dipandang sebagai upaya merendahkan martabat tua-tua adat.

Baca Juga :  PT. MCM Diduga Langgar Aturan, Dirjen Minerba Bungkam, Kapolsek Puriala Dituding Tutup Mata!

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 — negara wajib mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta struktur adatnya, termasuk posisi terhormat para pemangku adat sebagai simbol budaya.

Berdasarkan pelanggaran etika, budaya, dan prinsip konstitusi tersebut, PERMA BURSEL Jakarta secara resmi mendesak Polda Maluku untuk:

1. Memeriksa Kapolsek Waesama atas dugaan pemanfaatan tua-tua adat sebagai konten pribadi yang bersifat sensasional.

2. Mencopot Kapolsek Waesama dari jabatannya apabila terbukti melakukan tindakan yang tidak menghormati nilai adat dan martabat pemangku adat Buru Selatan.

3. Menerbitkan pedoman etika yang mengatur tata cara interaksi aparat kepolisian dengan pemangku adat, untuk mencegah terulangnya pelecehan simbol budaya di kemudian hari.

Baca Juga :  Satu Tersangka Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api di Ringkus Oleh Polsek Pademangan

PERMA BURSEL Jakarta menegaskan bahwa martabat tua-tua adat merupakan garis merah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk aparat penegak hukum. Generasi muda adat Buru Selatan berkomitmen untuk terus menjaga kehormatan adat, melawan segala bentuk penghinaan budaya, dan memastikan nilai-nilai leluhur tetap dihormati oleh semua pihak.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!