Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
ANGKATAN LAUTARTIKELBERITADAERAHNASIONALTNI

Deteksi Dini Kesehatan, Prajurit dan PNS Lanal Palembang Laksanakan Urikkes

Avatar photo
294
×

Deteksi Dini Kesehatan, Prajurit dan PNS Lanal Palembang Laksanakan Urikkes

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-TNI AL, Palembang,- Prajurit dan PNS Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang laksanakan Uji Pemeriksaan Kesehatan (Urikkes), bertempat di Ruang Sultan Mahmud Badaruddin II Mako Lanal Palembang, Kamis (13/7/2023).

Uji Pemeriksaan Kesehatan terhadap prajurit merupakan tolak ukur untuk memenuhi standarisasi kesehatan prajurit khususnya prajurit Lanal Palembang sehingga bisa dijadikan modal utama untuk mencapai setiap tugas dan tanggung jawab.

Kegiatan Urikkes secara berkala direncanakan secara bertahap selama dua hari ini dilaksanakan oleh Tim Urikkes Lantamal III yang dipimpin Lettu Laut (K/W) Nurhayati beserta 6 anggota pendukung serta Tim Kesehatan dari Lanal Palembang.

Iklan 300x600

Ditempat terpisah, Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan mengatakan, Uji Pemeriksaan Kesehatan (Urikkes) terhadap prajurit dan PNS Lanal Palembang dalam melaksanakan tugasnya perlu mendapatkan dukungan dan pelayanan kesehatan yang optimal dan berkelanjutan dengan melakukan Uji Pemeriksaan Kesehatan secara rutin dan berkala.

Baca Juga :  BRI Tangerang City Salurkan 4.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu Melalui Kolaborasi Bersama Yayasan Bhakti Mulia Rano

“Pemeriksaan Kesehatan yang bertujuan untuk mendeteksi penyakit atau kelainan sedini mungkin, sehingga dapat dilakukan tindakan medis secara akurat dalam penanganannya. Hasil Urikkes juga merupakan syarat bagi prajurit maupun PNS untuk memenuhi persyaratan mengikuti pendidikan, Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) maupun penugasan,” ungkap Danlanal Palembang.

Kegiatan pemeriksaan kesehatan dalam Urikkes meliputi tes darah, tes urin, pengukuran tensi badan, pemeriksaan telinga hidung dan tenggorokan (THT), pemeriksaan gigi, pemeriksaan mata, pemeriksaan jantung (EKG) dan rontgen.

(Pen Lanal Palembang)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!