Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Desak Presiden Prabowo Cabut PP 28/2024, Ketum APKLI: Jutaan Asongan & Tarling Kehilangan Pendapatan

Avatar photo
124
×

Desak Presiden Prabowo Cabut PP 28/2024, Ketum APKLI: Jutaan Asongan & Tarling Kehilangan Pendapatan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM Jakarta,_ Menjelang matahari diatas kepala dibilangan Jakarta Pusat, Kamis, 15/5/2025, Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia, dr. Ali Mahsun ATMO, M Biomed. bercengkrama dengan PKL Tarling <Kopi Keliling> Tarman. “Berapa Kopinya Bang? tanya Ali Mahsun ATMO. “Lima Ribu Pak”, jawab Tarman PKL Tarling. Kemudian Ali kembali bertanya, “Jual Rokok Bang, satu bungkus ya? Tarman spontan menjawab, … hanya jual eceran pak? Kenapa hanya jual eceran? tanya Ali Kembali. “Tidak ada modal dan untungnya sedikit jual rokok bungkus pak. Jual rokok eceran untungnya lumayan besar dan jadi pendapatan utama kami sehar-sehari, imbuh Tarman. “Berapa 4 batang rokok JS Bang? tanya Ali. RP 10 Ribu Pak, pungkas Tarman.

Baca Juga :  Jelang HUT TNI Ke-79, Lanal TBA Bersama Kodim 0208/AS Gelar Doa Bersama

Jual rokok eceran atau batangan menjadi sumber utama penghasailan PKL Tarling (Kopi Keliling). Lebih dari itu, ketika larangan jual rokok eceran yang diatur PP 28/2024 UU 17/2023 otomatis PKL Asongan bukan saja omset dan keuntungannya anjlok melainkan kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan. Lantas siapa yang tanggungjawab atas pemenuhan kebutuhan keluarga mereka? Negara atau?, tegas Ketua Umun Asosiasi PKL Indonesia, dr Ali Mahsun ATMO M Biomed, Jakarta, 15/5/2025.

Iklan 300x600

Ada lebih dari 1 juta keberadaan PKL Asongan dan Tarling diseluruh Indonesia. Mereka kail rezeki halal untuk isi perut keluarga dan sekolahkan anak-anak generasi penerus bangsa. Mereka tidak pernah neko-neko juga tidak pernah minta katabelece ke negara. Mereka hanya minta jual rokok eceran tidak dilarang oleh pemerintah. Oleh karena itu, PP 28/2024 yang melarang jual rokok eceran harus dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Disamping tidak sesuai dengan ruh dan marwah kepemimpinan Presiden RI Ke-8, juga dampaknya menggerus bahkan mematikan pendapatan rakyat kecil (kawulo alit). Lebih dari itu, tidak adil dan diskriminatif terhadap puluhan juta rakyat yang hanya mampu beli rokok eceran, imbuh dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta yang juga Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS)

Baca Juga :  Komandan Lanal Dumai Beserta Forkopimda Riau Tinjau TPS Pemilu Tahun 2024

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!