Jakarta || Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kajian Intelektual Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) RI, Jumat (4/7). Mereka menuntut pembekuan operasional kampus STIMIK Bina Bangsa Kendari yang diduga membangkang terhadap sanksi administratif dari pemerintah.
Dalam orasinya, Egit Setiawan, Koordinator Lapangan aksi, menyebut kampus swasta tersebut tetap menerima mahasiswa baru dan menggelar prosesi wisuda, meski telah dijatuhi sanksi sejak 2022.
“Ini bentuk pembangkangan terhadap keputusan resmi dari Kemendikti Saintek. Mereka tetap membuka pendaftaran mahasiswa baru dan tetap mengadakan wisuda, padahal sanksi sudah jelas diberikan,” ujar Egit lantang.
Sanksi administratif yang dimaksud tertuang dalam surat Kemendikbudristek (sebelum berpisah dan membentuk kementerian sendiri sehingga menjadi Kemendikti Saintek) nomor 0462/E.E3/PM.00.01/2022.
Dalam surat itu, STIMIK Bina Bangsa Kendari dilarang menerima mahasiswa baru dan dilarang melaksanakan wisuda. Namun fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas tersebut masih terus berlangsung hingga 2025.
Mahasiswa menduga, seluruh mahasiswa yang diterima kampus sejak tahun 2022 hingga sekarang tidak tercatat di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Akibatnya, status pendidikan mereka berada dalam zona abu-abu.
“Kami khawatir ribuan mahasiswa menjadi korban. Mereka kuliah di kampus yang legalitasnya sudah bermasalah. Bukan tidak mungkin, ijazah mereka nanti tidak akan diakui negara,” ujar salah satu orator.
Dugaan ini, menurut para demonstran, perlu segera diusut oleh pemerintah pusat. Mereka meminta Kemendikti Saintek segera mengambil tindakan tegas: mencabut izin operasional STIMIK Bina Bangsa Kendari dan mengaudit seluruh proses akademik pasca-sanksi 2022.
Para mahasiswa juga mengancam akan kembali turun dengan massa yang lebih besar jika tuntutan tersebut diabaikan.
“Ini menyangkut masa depan generasi muda. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” tegas Egit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi STIMIK Bina Bangsa Kendari untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.
Pihak Kemendikti Saintek pun belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan pengawasan terhadap sanksi yang telah dijatuhkan tiga tahun lalu.
Laporan: Red.