Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

DEMO TRINITAS HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM JAKARTA MENOLAK RUU TNI POLRI

325
×

DEMO TRINITAS HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM JAKARTA MENOLAK RUU TNI POLRI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

29/Juli/2024 Himpunan Mahasiswa  Islam (HMI) yang tergabung dilintas cabang yakni, cabang jakarta raya, cabang jakarta timur dan cabang jakarta pusat-utara, menyikapin beberapa pesoalan diantaranya pembahasan terkaid dengan Revisi undang-undnag TNI dan POLRI yang dinilai tidak melibat aspirasi publik sebagai salah satu faktor penting dalam rancangan UU TNI dan POLRI melalui pengajuan Surat Presiden tentang RUU TNI dan RUU Polri menunjukan bahwa pemerintah dan DPR mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil untuk tidak melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut. Langkah itu dinilai sebagai bentuk pemaksaan dan pengabaian partisipasi publik mengingat masa bakti DPR periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir. Ujar Korlap Trinitas HMI JAKARTA  (Arjuna Gani & Ubay Dillah)  Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri), fungsi kepolisian adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pengayoman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, beberapa usul perubahan dalam rumusan revisi UU Polri justru memperluas kewenangan Polri, yang sebelumnya tidak ada dalam UU No.2 Tahun 2022 itu. Perluasan kewenangan yang ada dalam Pasal 14 RUU Perubahan UU Polri itu mencakup “kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber.” Padahal, jika dilihat berdasarkan definisi ruang siber itu sangat luas sehingga berpotensi membuat polisi melakukan penegakan hukum tanpa batas. Dan sejauh mana kaitannya dengan (kewenangan) Kementerian Komunikasi dan Informasi. Beberapa hal yang dinilai bermasalah dalam RUU Perubahan UU TNI itu adalah soal perluasan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara, sehingga berpotensi digunakan untuk menghadapi masyarakat jika dinilai menjadi ancaman negara. Juga soal perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif dari 10 menjadi 18 jabatan.
Perluasan dan penambahan jenis operasi militer selain perang, yang meningkat 14 menjadi 19 jenis operasi militer; juga perpanjangan usia pensiun prajurit dari 58 tahun menjadi 60 tahun, serta Pasal 39 soal penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini. ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersiil bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara.
Menurut laporan majalah Tempo edisi 5 Mei 2024, Amnesty International Security Lab mencatat ada 19 alat sadap yang dibelanjakan dan diantar ke kantor Staf Logistik Polri di Jakarta Timur pada 15 Juli 2021.   Pengiriman dilakukan oleh ESW Systems PTE, perusahaan yang berkantor di Singapura. Nilai impor peralatan teknologi itu mencapai US$ 10,87 juta atau sekitar Rp 158 miliar sesuai kurs saat itu. selama ini belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang penyadapan. untuk mengawasi masyarakat sipil. Selama kurang lebih 10 tahun Presiden Republik indonesia dalam menjalankan amanat konstitusi begitu banyak ketimpangan yang terjadi dan yang paling banyak di soroti yakni terkaid dengan

Baca Juga :  Membangun Harmoni Lewat Buka Puasa Bersama, Inisiatif Manis Dari Polsek Tanjung Priok

 

Iklan 300x600

anggaran pendidikan selain persoalan RUU TNI & RUU POLRI serta kurang nya pengawasan terhadap kebijakan para mentri dikabinet jokowi. Perguruan tinggi di Indonesia saat ini dibagi menjadi tiga yakni PTN yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag), dan PTKL atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bukan dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag. PTKL sendiri terdiri dari dua jenis yaitu kedinasan dan nonkedinasan. Perguruan Tinggi negeri dipaksa untuk mencari anggaran sendiri dengan cara mengeruk uang dari mahasiswa sehingga pendidikan tinggi tidak lebih dari pasar, adanya dugaan politik pendidikan tinggi yang anomali dan menyimpang serta praktek mark up anggaran yang tidak wajar jika dilihat dari pembagian penggunaan anggaran pendidikan saat ini.
Maka dari itu kami dari Himpunan mahasiswa islam yang tergabung dari beberapa cabang memberikan ultimatum keras terhadap presiden republik inndonesia dan juga DPR RI melalui tuntutan kami :
• Tolak secara keseluruhan isi dari revisi undang-undang TNI & POLRI yang tidak pro atas kebutuhan massa rakyat reformasi.
• Evaluasi penyimpangan anggaran pendidikan dari APBN 20% atau setara 665 triliun yang cacat distribusi
• Usut tuntas pengimporan alat sadap dari israel oleh indonesia melalui POLRI dan BSSN yang membatasi ruang kebebasan PERS & SIPIL, pemerintah juga segaja menggembos prinsip massa rakyat yang pro terhadap kemanusiaan di bumi palestina.
• Evaluasi 10 tahun kinerja jokowi (rapor merah untuk jokowi).

Baca Juga :  Peserta Kemah Bela Negara Nasional Bersama TNI Polri Laksanakan Penanaman Mangrove

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!