Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Demo di Mabes Polri, GMA Beberkan Konspirasi Terselubung Empat Perusahaan Tambang di Kolaka

284
×

Demo di Mabes Polri, GMA Beberkan Konspirasi Terselubung Empat Perusahaan Tambang di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Rabu (24/7).

GMA meminta agar kepolisian segera turun ke lokasi melakukan investigasi terkait dugaan konspirasi penjualan nikel secara melawan hukum oleh PT. Suria Lintas Gemilang (SLG), PT. Akar Mas International (AMI), PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dan PD. Aneka Usaha Kolaka (AUK).

Iklan 300x600

Direktur eksecutif GMA, Muh. Ikbal Laribae mengungkapkan, bahwa ore nikel yang dijual diduga kuat berasal dari IUP PT. SLG dan IUP PT. AMI, namun karena PT. SLG dan PT. AMI tidak memiliki dokumen RKAB sehingga dokumen yang digunakan adalah dokumen milik PD. Aneka Usaha Kolaka.

Baca Juga :  Kowal Wilayah Bandung Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Keluarga Almarhumah Pelda Nav/W Siti

Sedangkan untuk jetty yang digunakan adalah jetty milik PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

“Jadi memang barang ini sepertinya sudah di rencakan sejak lama, karena konspirasi mereka sangat terstruktur, sistematis dan masif”. Kata Ikbal kepada media ini, Rabu (24/7/24).

Lebih lanjut, Ikbal sapaan akrabnya (red) menjelaskan, jika mengacu pada UU Minerba, maka disana dijelaskan bahwa pemilik IUP/IUPK/IPR dilarang menjual hasik tambang yang bukan dari wilayah IUP nya.

“Nah, aturannya jelas. Sehingga kami meminta kepada mabes polri agar memeriksa pihak yang kami duga sebagai penyedia dokumen terbang dalam hal ini PD. Aneka Usaha Kolaka”. Jelasnya

Baca Juga :  BRI Cabang BSD Apresiasi Tim Funding atas Pencapaian Target Penghimpunan Dana Juni 2025

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!